Daerah  

Sejarah Komnas Perempuan yang Lahir Usai Peristiwa Pemerkosaan Massal ’98



mediaawas.com

– Pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon mengenai pemerkosaan massal pada Mei 1998 yang dinilai tidak memiliki bukti yang akurat menarik perhatian publik dari berbagai pihak, terutama para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yaitu 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998.

Tidak dapat disangkal, sejarah berdirinya Komnas Perempuan lahir dari tragedi pemerkosaan massal yang terjadi pada Mei 1998. Pembentukan Komnas Perempuan itu diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998.

Usulan ini juga didasarkan pada pemikiran bahwa kepentingan perempuan harus disuarakan dan dibunyikan, tidak hanya sekedar dititipkan kepada lembaga yang bisa jadi berbeda ideologi dengan gerakan perempuan.

“Pembentukan ini merupakan pelaksanaan langsung atas perintah Presiden, menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah Pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat,” kata Dahlia Madanih seperti dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, Selasa (17/6).

Selain itu, salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti yaitu pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM berat kasus Mei 1998 yang telah menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Dahlia.

Komnas Perempuan mengingatkan, dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Oleh karenanya, pernyataan Fadli Zon yang menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan.

“Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,” cetusnya.

Sementara itu, Komisioner Yuni Asriyanti menyatakan bahwa pengakuan atas kebenaran merupakan fondasi penting bagi proses restorasi yang adil dan berkelanjutan. Dia mengecam agar Fadli Zon menarik pernyataannya tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf kepada para penyintas dan masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip HAM.

“Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *