Daerah  

Sejarah keterkaitan Rieke Diah Pitaloka dalam kasus suap Bupati Bekasi


Penyidik KPK Perluas Pemeriksaan Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terhadap dugaan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dalam proses penyelidikan tersebut, pihak KPK juga sedang mengevaluasi peran beberapa tokoh di sekitar kekuasaan bupati yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI yang menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi.

Peran Rieke Diah Pitaloka dalam Pemerintahan Kabupaten Bekasi

Rieke Diah Pitaloka ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang dikeluarkan pada 11 April 2025. Jabatan ini memberinya tugas untuk memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada bupati terkait pelaksanaan program pemerintahan daerah. Meski saat ini statusnya masih sebatas pihak yang berpotensi dimintai keterangan, KPK membuka kemungkinan untuk memanggilnya jika diperlukan dalam penyidikan.

Penyidik KPK menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting terkait perkara ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara dapat terbentuk secara lengkap dan jelas.

Awal Mula Kasus Suap

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 18 Desember 2025. Dari operasi tersebut, tiga tersangka utama ditetapkan, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah kandungnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Menurut dugaan penyidik, Ade Kuswara bersama HM Kunang menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan untuk pengamanan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026.

Selain itu, Ade juga diduga menerima gratifikasi lain dengan total Rp4,7 miliar sepanjang tahun 2025. Total jumlah uang yang dipersoalkan mencapai Rp14,2 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cabang KPK hingga 8 Januari 2026, sementara pengembangan kasus terus berjalan.

Proses Penyelidikan dan Pengembangan Perkara

Dalam proses penyelidikan, KPK fokus pada pendalaman bukti, penelusuran aliran dana, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Selain itu, pihak KPK juga sedang menelusuri peran pihak-pihak di lingkar kekuasaan Ade Kuswara, termasuk posisi Dewan Penasehat Bupati yang dijabat oleh Rieke Diah Pitaloka.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik tetap terbuka terhadap kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang dianggap relevan. Namun, sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke Diah Pitaloka.

Profil Rieke Diah Pitaloka

Nama Rieke Diah Pitaloka tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Ia dikenal sebagai aktris yang populer di dunia hiburan dan televisi, khususnya lewat perannya sebagai “Oneng” dalam serial televisi Bajaj Bajuri yang tayang pada awal 2000-an. Setelah lama berkecimpung di dunia hiburan, ia mulai terlibat dalam dunia politik.

Rieke Diah Pitaloka lahir di Garut, Jawa Barat, pada 11 Januari 1974. Ia menempuh pendidikan tinggi hingga meraih gelar doktor. Setelah lulus S1 di Fakultas Sastra Universitas Indonesia, ia melanjutkan studi S2 dan S3 di bidang ilmu komunikasi dan budaya.

Sebagai anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka saat ini menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI dengan lingkup tugas di bidang perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha, serta BUMN. Ia juga aktif mengelola Yayasan Pitaloka dan menjabat sebagai Ketua Yayasan. Sebelum bergabung dengan PDIP, ia pernah menjadi anggota PKB dan sempat mencoba maju sebagai Gubernur Jawa Barat bersama Teten Masduki, namun gagal dalam pemilihan umum.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *