Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025: Tuliskan Refleksi dalam Kerangka Materi 4F
Sebagai guru yang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, peserta diwajibkan untuk menyelesaikan berbagai tugas dan latihan pemahaman. Salah satu tugas tersebut adalah menulis refleksi setelah mempelajari materi tentang Kode Etik Guru. Refleksi ini harus disusun dalam kerangka 4F, yaitu Facts (Fakta), Feeling (Perasaan), Finding (Temuan), dan Future (Masa Depan). Berikut kunci jawaban cerita reflektif yang dapat menjadi panduan bagi para peserta PPG.
Fakta (Facts)
Materi ini memberikan wawasan mendalam tentang dua landasan utama kode etik guru. Pertama, ada 11 etika dasar yang diajukan oleh Tomlinson dan Little, mencakup etika terhadap ilmu pengetahuan, peserta didik, dan profesi. Kedua, regulasi terbaru berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024, khususnya Pasal 8 dan 9. Peraturan ini secara eksplisit menjelaskan tanggung jawab moral guru terhadap profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali, masyarakat, serta peraturan perundang-undangan. Selain itu, regulasi ini juga menentukan tindakan-tindakan yang dilarang. Kombinasi antara etika filosofis dan aturan hukum ini membentuk kerangka kerja etis yang komprehensif bagi pendidik.
Perasaan (Feeling)
Setelah mempelajari dan mendalami materi ini, saya merasa semakin tercerahkan dan termotivasi. Ada perasaan tanggung jawab yang lebih besar untuk tidak hanya memahami, tetapi juga menginternalisasi dan mengamalkan setiap butir kode etik. Di sisi lain, muncul juga sedikit kegentaran akan kompleksitas dan tantangan dalam menjaga konsistensi perilaku etis di tengah berbagai dinamika dunia pendidikan. Namun, rasa tanggung jawab ini justru menjadi pemicu untuk lebih bersikap profesional dan beretika dalam setiap interaksi dengan peserta didik, rekan kerja, dan orang tua.
Temuan (Finding)
Saya menyadari bahwa kode etik guru bukan sekadar daftar aturan, melainkan fondasi moral yang membentuk karakter dan profesionalisme guru seutuhnya. Kedua sumber saling melengkapi: etika Tomlinson dan Little memberikan dimensi filosofis yang mendalam, sementara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan panduan praktis dan batasan hukum. Keberadaan regulasi resmi menunjukkan bahwa etika guru adalah hal serius yang diakui negara. Hikmah terbesarnya adalah pentingnya keselarasan antara nilai pribadi, nilai profesional, dan regulasi yang berlaku.
Masa Depan (Future)
Setelah ini, saya berkomitmen untuk menjadikan kode etik ini sebagai kompas moral dalam setiap aspek tugas saya sebagai pendidik. Beberapa tindakan ke depan yang akan saya lakukan antara lain:
- Mempelajari lebih dalam setiap etika dan pasal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Mengaplikasikannya dalam interaksi harian dengan peserta didik, rekan, dan orang tua.
- Berpartisipasi aktif dalam forum diskusi etika profesi untuk mencari solusi atas dilema yang muncul.
- Berani bersuara dan bertindak sesuai kode etik, termasuk melaporkan pelanggaran jika terjadi atau mengadvokasi praktik yang lebih baik.
- Menjadi teladan etika bagi lingkungan sekitar, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Dengan demikian, saya berharap dapat menjadi guru yang tidak hanya berkualitas secara akademik, tetapi juga berintegritas dan beretika dalam menjalankan profesinya.










