
Bojonegoro :-
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pelaksanaannya di tingkat Pemerintah Desa, sampai saat ini terus menjadi sorotan para aktifis di beberapa wilayah. Seperti yang terjadi dugaan itu di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pasalnya, harga pembiayaan PTSL yang seharusnya Rp.150.000 diduga dipungut biaya Rp.500.000 bahkan sampai Rp.750.000. perbidang kepada Pemohon.
Di Kuningan Jawa Barat, Madiun dan Sumenep Madura Jatim, biaya PTSL tetap mengacu kepada peraturan SKB 3 Menteri yaitu Rp 150.000.
Hal ini diketahui oleh penulis saat berkunjung ke daerah tersebut, study banding terkait harga PTSL
Seorang berinisial H, Pamong Desa, menjabat Apel ( Apel nama jabatan di Sumenep, setingkat Kamituwo) pada sebuah Desa di Kabupaten Sumenep menyampaikan, bahwa harga PTSL tetao Rp, 150.000.
” Kami abdi negara dan pelayan masyarakat, jangan sampai membebani masyarakat. Harga Rp. 150.000 sudah cukup untuk pembiayaan operasional dan Pelaksanaan PTSL,” tandasnya, Sabtu, 27/06/2026.
Sementara itu, Pelaksanaan PTSL Desa Tebon, Kecamatan Padangan Bojonegoro, misalnya, diakui oleh Fauzan Sekretaris Desa Tebon diduga mematok biaya Rp.500.000 perbidang.
Hal ini disampaikan oleh Fauzan, saat ditemui di kantor Balai Desa Tebon.Senin, 13/07/2026.
Bahkan menurut pengakuan Fauzan, terkait pelaksanaan PTSL, diduga ditangani sendiri oleh Fauzan.
Namun setelah dimintai ‘Surat Berita Acaranya’, entah mengapa Fauzan menarik pengakuannya.
” Untuk informasi terkait PTSL Desa Tebon di Panitia Pak,” ucapnya.Senin,14/07/2926.
Selang beberapa saat Fauzan ijin keluar sebentar. Dengan meninggalkan awak media
Namun sayangnya, begitu lama ditunggu Fauzan tetap tidak kunjung datang kembali menemui kami. Sehingga kami akhirnya memutuskan ijin pulang, tanpa menunggunya.
Sikap Fauzan, sang Sekdes Tebon ini, tentu saja menimbulkan pertanyaan. Sehingga patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan.
Namun selanjutnya awak media tetap berupaya menghubungi beberapa pihak terkait, untuk memperoleh informasi yang lebih akurat, seperti kepada Amir Pj.Kepala Desa Tebon yang saat ini masih menjabat. Namun sampai berita ini diturunkan belum mendapat keterangan lebih lanjut.
Adanya dugaan harga yang tidak sesuai dengan Keputusan SKB 3 menteri, dengan dalih berdasarkan musyawarah, bersama para pemohon, patut dipertanyakan legalitasnya. Sehingga dugaan itu tidak bisa, dianggap sah sah saja.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan dugaan melebihi batas ketentuan yang berlaku, bahkan kendati dimusyawarahkan dan disepakati bersama pemohon, merupakan pelanggaran hukum dan dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) serta perbiatan Tindak Pidana Korupsi.
Karena kesepakatan bersama pemohon bisa saja terjadi, karena adanya beberapa hal.
Pertama karena ketidak tahuan Pemohon,
Kedua, keterpaksaan Pemohon.
Posisi pemohon yang membutuhkan sertifikat seringkali terjadi , diduga dimanfaatkan oleh Panitia atau Kepala Desa, untuk membuat kesepakatan tersebut.
Sehingga tidak boleh tidak, kesepakatan yang dimusyawarahkan antara Panitia atau Kepala Desa dengan Pemohon, walau dari pihak Pemohon bersifat terpaksa atau karena diduga merasa berada di bawah tekanan psikologis, akhirnya musyawarah tetap disepakati oleh Pemohon.
Sebab itu, mengapa Kesepakatan (Musyawarah) Tetap Dianggap Pelanggaran?Walaupun ada kesepakatan antara Panitia/Kepala Desa dengan pemohon, pemungutan hingga diduga melampaui batas, tetap melanggar hukum? Karena:SKB 3 Menteri bersifat mengikat: Aturan ini merupakan produk hukum negara yang tidak bisa dianulir atau diganti dengan kesepakatan tingkat Desa.
Memang dalam perkembangannya, terdapat peraturan terbaru yakni Perbup Bojonegoro, Nomor 12 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang pembiayaan persiapan PTSL. Aturan ini menjadi acuan untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional di tingkat desa dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Perbup Bojonegoro, Nomor 12 Tahun 2023 ini bersifat, mempertimbangkan kemampuan Pemohon dari segi finansial, sehingga penting dilakukan transparansi oleh Panitia atau Kepala Desa kepada publik.
Apabila transparansi publik diduga tidak dilakukan, dikhawatirkan., ada dugaan manipulasi data yang menguntungkan pihak penyelenggara PTSL.
Sebab itu, jika dugaan itu terjadi, Kepala Desa atau Panitia memungut biaya di luar ketentuan dapat dijerat dengan beberapa pelanggaran hukum.
Seperti Tindak Pidana Korupsi (Pungli): karena diduga, diianggap melakukan pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dan denda.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) ini mengatur tindakan korupsi seperti kerugian negara, suap, penggelapan, pemerasan, dan gratifikasi. Pelaku diancam penjara (bisa seumur hidup atau 4-20 tahun) dan denda miliaran rupiah.
Kemudian dikenai, Pelanggaran Administratif/Maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang serta bisa ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan lembaga pengawas pelayanan publik lainnya, seperti Inspektorat Daerah setempat.
Dan UU No. 14 Tahun 2008 mengatur, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Di mana Badan Publik wajib memberikan informasi, kecuali yang dikecualikan.
Pelanggarannya dapat dipidana.
Pasal 52, Apabila Badan Publik
Sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat kurungan 1 tahun/denda Rp5 juta).
Langkah ini juga bisa dilakukan oleh semua lapisan masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap dugaan tindakan atau perbuatan penyelenggara negara yang diduga merugikan masyarakat.
Warta : Dwi Susanto
Penulis. & Editor : Kang Ajas.












