Percepatan Pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk SPPG di Banten
Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di wilayah tersebut. Target utama adalah agar semua 162 SPPG yang beroperasi dapat memiliki SLHS pada November 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudi Hastuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah percepatan dalam proses pengajuan SLHS. Ia mengatakan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk dinas kesehatan dan instansi lainnya, turut serta dalam upaya ini.
“Dengan semuanya turun dan melakukan percepatan, kita targetkan semua SPPG di Banten sudah miliki SLHS pada bulan November nanti,” ujarnya usai meninjau SPPG di Neglasari Tangerang, Kamis (2/10/2025).
Ati menjelaskan bahwa dari total 162 SPPG yang ada saat ini, enam di antaranya sudah memiliki SLHS. Sementara sisanya sedang dalam proses percepatan dengan bimbingan dari dinas kesehatan dan pihak lainnya. Proses ini melibatkan data kelengkapan yang harus dimiliki oleh SPPG sebelum akhirnya bisa mendapatkan SLHS.
“Kita sedang data kelengkapan yang harus dimiliki SPPG hingga akhirnya memiliki SLHS. Kita target selesai sebelum akhir tahun ini,” katanya.
Peran Dinas Kesehatan dan Pihak Terkait
Menurut Ati, Dinas Kesehatan Provinsi Banten hanya bertugas memberikan rekomendasi untuk mendapatkan SLHS. Sedangkan penerbitan SLHS sendiri dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jika SPPG telah memenuhi semua persyaratan berkas, maka SLHS bisa diterbitkan dalam waktu satu hari.
“Intinya dinkes membantu proses ini agar cepat dan SPPG bisa menyediakan makanan MBG sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Gubernur Banten, Andra Soni, juga telah memberikan instruksi kepada dinas kesehatan di seluruh kabupaten/kota untuk aktif membantu SPPG dalam pemenuhan SLHS. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan dinas kesehatan agar proses ini bisa berjalan lebih efektif.
“Kita mendorong agar kepala daerah bisa menginstruksikan dinkes agar proaktif sehingga SPPG bisa memiliki SLHS,” ujar Gubernur Banten Andra Soni usai meninjau SPPG di Neglasari Kota Tangerang.
Langkah-Langkah Percepatan
Beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten antara lain:
- Melakukan pendataan lengkap terhadap semua SPPG yang ada di Banten.
- Memberikan bimbingan teknis kepada SPPG untuk memenuhi persyaratan SLHS.
- Mengkoordinasikan dengan pihak terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Memastikan bahwa semua SPPG bisa memiliki SLHS sebelum batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mengimbau kepada seluruh pemilik SPPG untuk segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar tidak terjadi penundaan dalam penerbitan SLHS.
Dengan adanya upaya percepatan ini, diharapkan SPPG di Banten dapat beroperasi secara lebih aman dan sesuai dengan standar higiene sanitasi yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas layanan makanan yang disediakan kepada masyarakat, terutama dalam program Makanan Bergizi (MBG).
