Daerah  

Program BERANI Bebas Pajak Kendaraan Tembus Rp32,9 Miliar, Total Dua Periode Capai Rp115 Miliar


Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp32,9 Miliar

Penghapusan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan Wakil Gubernur Reny A Lamadjido kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga 7 Desember 2025, total penerimaan dari program ini mencapai sebesar Rp32.994.048.601.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Rifki Ananta, menjelaskan bahwa angka tersebut terdiri dari dua jenis penerimaan. Pertama adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai Rp18.764.320.850, termasuk opsen. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp11.301.997.500 menjadi bagian Provinsi Sulteng, sedangkan sisanya sebesar Rp7.459.323.350 merupakan opsen yang dibagikan ke kabupaten dan kota.

Selain itu, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga mencapai angka yang cukup besar, yaitu sebesar Rp23.621.295.298. Jumlah ini juga termasuk opsen dengan rincian sebesar Rp14.229.727.751 untuk provinsi dan Rp9.391.567.547 untuk kabupaten dan kota.

Rifki mengungkapkan bahwa nilai total rupiah dalam program Berani penghapusan pajak kendaraan bermotor sejak 19 November hingga 7 Desember 2025 mencapai angka tersebut. Total penerimaan berasal dari 34.600 objek transaksi. Ia menyatakan bahwa program serupa yang berlangsung pada April–Mei 2025 berhasil mencatat pendapatan sebesar Rp82.624.804.219.

Dengan demikian, total pendapatan dari dua periode program penghapusan pajak mencapai Rp115.618.852.820. Rifki menegaskan bahwa program ini masih berlangsung hingga 20 Desember 2025. Oleh karena itu, pihaknya masih berharap ada tambahan pemasukan hingga akhir pelaksanaan.

Imbauan untuk Masyarakat

Rifki, yang akrab disapa Bon, juga mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Ia menyarankan kepada masyarakat yang masih menunggak pajak agar segera mengunjungi Samsat terdekat.

“Hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan saja. Tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan diputihkan atau dihapus,” ujarnya.

Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya penghapusan pajak, diharapkan masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya tanpa terbebani oleh tunggakan lama.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak secara tepat waktu. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memperoleh dana yang cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Tantangan dan Harapan

Meskipun program penghapusan pajak kendaraan bermotor telah menunjukkan capaian yang positif, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat yang belum sepenuhnya tinggi dalam memahami prosedur pembayaran pajak. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat lebih memahami manfaat dan prosedur yang tersedia.

Selain itu, sistem administrasi pajak juga perlu ditingkatkan agar proses pembayaran bisa lebih efisien dan cepat. Dengan sistem yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan lebih mudah memenuhi kewajibannya tanpa mengalami kesulitan.

Harapan besar juga ditempatkan pada partisipasi aktif masyarakat dalam program ini. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan kesempatan penghapusan pajak, diharapkan pendapatan daerah akan terus meningkat dan dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.

Program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan menjadi contoh yang baik dalam upaya pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan keberlanjutan program ini dapat tercapai dan memberikan dampak positif yang nyata.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *