Daerah  

Praktisi hukum bongkar langkah Ruben Onsu bayar Rp3,5 M di kasus penggelapan, ungkap apa agendanya


Ringkasan Berita:

  • Praktisi hukum Agus mengungkap langkah Ruben Onsu menyelesaikan kasus dugaan penggelapan Rp3,5 miliar lewat restorative justice.
  • Menurutnya, pencabutan status tersangka membuat Ruben bisa lebih fokus menghadapi gugatan hak asuh anak dengan Sarwendah.
  • Namun, pembayaran tersebut tidak otomatis membuat Ruben menang karena ia tetap harus membuktikan alasan untuk mendapatkan hak asuh.

 

– Ruben Onsu mengambil langkah penyelesaian dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka, perkara tersebut kemudian diarahkan ke jalur restorative justice (RJ).

Langkah Ruben membayar atau mengembalikan dana Rp3,5 miliar ternyata mendapat sorotan dari praktisi hukum Agus Nahak. Ia mengungkap kemungkinan alasan strategis di balik keputusan Ruben menyelesaikan perkara pidana tersebut.

Menurut Agus, penyelesaian melalui RJ membuat status tersangka Ruben dicabut sehingga sang presenter dapat lebih fokus menghadapi persoalan hukum lainnya, termasuk gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah.

“Makanya diajukan RJ untuk supaya status tersangka Ruben itu dicabut. Sehingga dengan dicabutnya status tersangka Ruben, Ruben akan fokus ke persoalan perdatanya, perebutan hak asuh anaknya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Agus dalam wawancara di kanal YouTube Reyben Entertainment, seperti dikutip Tribun Style pada Jumat (4/9/2026).

Ruben Pilih Selesaikan Kasus Rp3,5 Miliar

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan investasi.

Agus menyebut Ruben dilaporkan dengan nomor LP/310/8/25 SPKT Polres Jakarta Selatan pada Agustus 2025. Kerugian yang dilaporkan disebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Ruben kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026. Namun, setelah adanya proses mediasi, Ruben dan pihak pelapor akhirnya menyepakati penyelesaian melalui restorative justice.

“Dan akhirnya adanya perdamaian dengan syarat ya Ruben mengembalikan dana investasi 3,5 miliar tersebut kepada si pelapor, dan akhirnya terjadi perdamaian di [Polres] Metro Jakarta Selatan,” kata Agus.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses hukum pidana Ruben tidak berlanjut ke pokok perkara.

Agus mengatakan sejak awal dirinya telah mengikuti perkembangan perkara Ruben. Menurut dia, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh jika Ruben ingin menyelesaikan perkara tanpa masuk lebih jauh ke pokok perkara pidana.

“Perkara Ruben itu kalau mau selesai tidak masuk ke pokok perkara itu hanya dua jalan, yaitu praperadilan atau dengan jalur restorative justice,” ujar Agus.

Menurut Agus, restorative justice dapat ditempuh karena sejumlah persyaratan dinilai terpenuhi. Di antaranya adanya permohonan melalui penasihat hukum, ancaman hukuman yang memenuhi ketentuan, persetujuan korban atau pelapor, serta kesepakatan perdamaian.

Karena pihak pelapor menyetujui perdamaian dan Ruben bersedia mengembalikan dana yang dipersoalkan, jalur RJ kemudian dipilih.

“RJ itu bisa dilakukan karena syarat RJ itu memenuhi,” katanya.

Ada Kaitannya dengan Sidang Hak Asuh Sarwendah?

Keputusan menyelesaikan perkara Rp3,5 miliar tersebut kemudian menjadi menarik karena Ruben juga sedang menghadapi perkara perdata terkait hak asuh anak.

Agus menilai status hukum Ruben menjadi salah satu hal yang penting dalam konteks tersebut. Dengan tidak berlanjutnya perkara pidana ke tahap putusan dan status tersangka yang dicabut melalui RJ, Ruben dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperjuangkan hak asuh anak.

“Dengan adanya Ruben tidak masuk ke pokok perkara sidang di pengadilan dan belum ditetapkan sebagai terpidana atau masih status terduga ya, Ruben masih punya kesempatan untuk pengadilan memberikan kesempatan kepada Ruben untuk ya menjadi pemilik hak asuh anak-anaknya,” tutur Agus.

Dari sinilah muncul dugaan adanya pertimbangan strategis di balik langkah Ruben menyelesaikan perkara tersebut.

Namun, Agus tidak menyatakan bahwa Ruben secara langsung mengaku membayar Rp3,5 miliar demi memenangkan perkara hak asuh. Ia lebih menyoroti konsekuensi hukum dari penyelesaian kasus tersebut.

Menurutnya, jika Ruben tidak berdamai dan perkara berlanjut hingga dirinya divonis sebagai terpidana, situasinya akan berbeda ketika Ruben memperjuangkan hak asuh anak.

“Kecuali Ruben kemarin tidak berdamai, masuk ke dalam pokok perkara dan Ruben divonis ya atau dihukum sebagai terpidana, itu Ruben memang tidak layak untuk menjadi seorang pengasuh daripada anak-anak atau hak asuh anak,” ujar Agus.

Setelah Status Tersangka Dicabut, Fokus ke Perebutan Hak Asuh

Agus melihat penyelesaian kasus pidana tersebut dapat memberikan ruang bagi Ruben untuk menghadapi perkara perdata dengan Sarwendah.

Saat ini, persoalan hak asuh anak menjadi pertarungan hukum tersendiri. Menurut Agus, karena mediasi antara Ruben dan Sarwendah gagal, keduanya harus masuk ke pokok perkara dan membuktikan argumen masing-masing di hadapan majelis hakim.

Ruben, kata Agus, harus dapat membuktikan alasan mengapa hak asuh anak seharusnya diberikan kepadanya.

“Ruben minta supaya hak asuh anaknya dia yang ngasuh. Apakah Sarwendah dilihat bukan ibu yang baik, atau melakukan tindak pidana, atau Sarwendah punya karakter yang buruk, atau memiliki sifat yang kriminal dan lain sebagainya,” jelasnya.

Jika tudingan atau alasan tersebut tidak dapat dibuktikan, Agus menilai posisi Sarwendah sebagai ibu kandung dari anak-anak yang masih di bawah umur menjadi faktor yang cukup kuat.

Ia bahkan menyebut Ruben akan menghadapi tantangan besar untuk mendapatkan hak asuh apabila Sarwendah dinilai mampu mengasuh dan memenuhi kebutuhan anak.

“Kalau sekarang, Sarwendah ternyata dia juga memiliki kemampuan secara finansial untuk membiayai anak-anak ini, punya rumah, punya penghasilan, akan sulit Ruben untuk merebut hak asuh anak itu. Akan sulit,” tegas Agus. (Tribun Style)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *