Daerah  

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curat Pencurian 50 Kg Biji Kopi, Pelaku Diamankan


Mediaawas.com Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Seorang pelaku berinisial RK (43) berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 50 kilogram biji kopi hasil kejahatan.

 

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/31/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Juli 2026.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut.

 

“Benar, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korban. Terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati. Jumat (24/7/26).

 

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Melungung Dalam, RT 003 RW 001, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Korban, Rahmatullah, kehilangan satu karung biji kopi seberat sekitar 50 kilogram yang sebelumnya dijemur di pekarangan rumah menggunakan terpal berwarna biru dengan ciri khusus jahitan melingkar berwarna hitam.

 

Kasus tersebut terungkap setelah korban mendapat informasi dari seorang warga bahwa seorang pelaku pencurian kopi telah diamankan. Korban kemudian mendatangi Polsek Bukit Kemuning dan mengenali barang bukti berupa terpal serta satu karung biji kopi yang merupakan miliknya.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Bukit Kemuning.

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 50 kilogram biji kopi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

 

IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat serta terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap barang miliknya. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutup IPTU Herawati.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *