Laporan oleh Wartawan dari mediaawas.com, Taniya Sembiring
mediaawas.com, JAYAPURA – Tim opsnal satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Polda Papua kembali berhasil mengungkap kepemilikan dan mencegah peredaran obat keras di Kota Jayapura. Kali ini sebanyak 3.056 Pil Koplo atau Pil Y atau Pil Sapi yang mana nama jenis sebenarnya adalah Pil Trihexypenidil.
Pemiliknya adalah seorang pria berinisial RI (45), warga Hamadi Rawa, yang tidak dapat berkutik ketika ditangkap oleh tim opsnal Polresta Jayapura Kota di sekitar Entrop, Distrik Jayapura Selatan saat dia ingin mengambil barang tersebut melalui jasa pengiriman, Jumat (20/6/2025) sore.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat ditemui di Mapolresta, Minggu (22/6/2025) malam.
AKP Febry menjelaskan, berawal saat timnya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Jayapura, mereka mendapatkan informasi melalui salah satu jasa pengiriman adanya barang yang diduga merupakan barang yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan pengecekan benar, ditemukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil yang mana masuk dalam kategori obat keras daftar ‘G’ atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter,” ujarnya.
Pada saat akan mengambil kiriman barangnya, RI langsung terdeteksi oleh tim opsnal dan berhasil diamankan bersama dengan barang bukti tanpa ada perlawanan. RI beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan serta penyidikan atas tindakannya tersebut.
“RI kami nyatakan cukup bukti dan telah tetapkan jadi tersangka dengan dasar laporan polisi nomor : LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025,” tegas AKP Febry.
Dirinya juga menekankan bahwa proses penyidikan tetap berjalan, di mana RI terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)
