Polisi Sita 1,15 Gram Narkotika Dan Ciduk Kurir Beserta Motor.

Caption: PLH kasi Humas polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat memberi keterangan dihadapan media dihalaman Mapolres Sampang ( dok: Soleh/ awas com)

Sampang – awas.com – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) polres Sampang bersama polisi sektor ( Polsek ) Banyuates, berhasil mengamankan seorang kurir Narkotika jenis sabu, di pinggiran Desa Trapang kecamatan Banyuates kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa malam sekira jam 01.00 Wib, ( 21/01/2026 ).

Pelaksana Harian ( PLH) Humas polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan kurir narkoba tersebut oleh jajaran Satresnarkoba, yang di bantu oleh Polsek Banyuates.

” Benar mas, jajaran kami dari Satresnarkoba berhasil mengamankan satu kurir Narkotika jenis sabu, dibantu oleh Polsek Banyuates, tepatnya pinggiran jalan desa Trapang kecamatan Banyuates Sampang,” tuturnya.

Lanjut Eko puji, pelaku inisial M, beralamat dusun Tlagah, Desa Bami anyar kecamatan Tanjung bumi , Kabupaten Bangkalan.

“Berdasarkan pemeriksaan keterangan awal, tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat sekira 1,15 Gram,” tutur perwira menengah balok tiga di pundak.

Lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio J, nopol M 4981 BZ, dengan noka : MH354POOBCJ374854, serta nosin: 54P-375119, beserta kunci.

Eko Puji menjelaskan, saat penggeledahan, ditangan tersangka juga di temukan kunci leter T, namun setelah di diselidiki lebih lanjut, pelaku tidak terindikasi melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

” Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditangan tersangka di temukan juga kunci leter T, namun tidak terindikasi curanmor,” ucapnya.

Polisi kini, menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana ketentuan undang undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP dan penyesuian pidana.

Kini, tersangka di tahan di Mapolres Sampang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.

Penulis : Soleh
Publisher: awas.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *