mediaawas.com.CO.ID – JAKARTA
Pemerintah akan menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan bagi pengembang perumahan skala kecil atau pengembang Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, plafon KUR perumahan bagi pengembang dengan modal kecil tersebut akan dinaikkan menjadi Rp 5 miliar.
“Plafonnya dinaikkan sampai dengan Rp 5 miliar dan itu diberikan untuk UMKM yang berupa kontraktor usaha menengah dan kecil dengan kriteria sesuai dengan UMKM yaitu modal sampai Rp 5 miliar dan turnover ataupun penjualan Rp 50 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/7).
Airlangga mengungkapkan, plafon KUR Rp 5 miliar ini bisa digunakan untuk membangun rumah tipe 36 sebanyak 38 hingga 40 unit. Dia bilang, tenor yang berlaku untuk KUR ini bisa mencapai 4-5 tahun.
Menurutnya, penyaluran program KUR perumahan ini bukan hanya berlaku kepada pengembang atau pelaku usaha saja, melainkan bisa juga diberikan kepada masyarakat perorangan (
sisi permintaan
).
Untuk
sisi permintaan
Ini juga bisa berlaku untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha maupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafon sekitar Rp 13 triliun. Sementara untuk perumahan tadi, tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun,” ujarnya.
Selanjutnya, Airlangga menjelaskan, pemerintah juga memberikan
perbaiki
subsidi bunga untuk pengembang perumahan UMKM tersebut sebesar 5%.
“Jadi kalau perbankan memberikan contohnya 11% maka kontraktor UMKM bisa membayar 6% tapi kalau dia kasih 12% dia bayarnya 7%. Sesuai dengan perbankan masing-masing Himbara maupun swasta,” tandasnya.