Penentuan Waktu Tawur Kesanga dan Brata Penyepian oleh Sabha Wiku Kabupaten Klungkung
Sabha Wiku Kabupaten Klungkung telah menetapkan sikap terkait wacana perubahan waktu pelaksanaan Tawur Kesanga dan Brata Penyepian, yang merupakan bagian dari Hari Raya Nyepi. Dalam pernyataannya, Ida Pedanda Gede Putra Batuaji, selaku Manggala Sabha Wiku, menegaskan bahwa pelaksanaan Tawur Kesanga dan Brata Penyepian merupakan wilayah Tattwa (ajaran suci) yang tidak boleh dicampuri kepentingan politik maupun administratif.
Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya menjaga kemurnian ajaran Hindu serta menjaga harmonisasi antara dunia sekala dan niskala. Ida Pedanda Gede Putra Batuaji menyatakan bahwa penentuan waktu dan tata laksana Tawur serta Penyepian harus tunduk pada sastra, purana, dan tradisi suci yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Tawur dan Penyepian adalah wilayah Tattwa, bukan wilayah politik atau administratif. Supremasi Tattwa harus berada di atas kebijakan yang bersifat temporer,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Referensi yang Digunakan
Dalam pernyataan tersebut, Sabha Wiku mengangkat Negara Kertagama sebagai rujukan agung Tattwa Negara yang digunakan sejak era Majapahit dan diakui secara luas sejak tahun 1953. Negara Kertagama dinilai menjadi dasar penting dalam menata hubungan agama, negara, dan jagat dalam bingkai Tri Hita Karana.
Berdasarkan rujukan ini, pelaksanaan Tawur ditegaskan berlangsung pada Tilem, sebagai momentum pralina dan pemahayu jagat, sementara Brata Penyepian dilaksanakan pada Penanggal Apisan sebagai awal Tahun Saka dan proses penyucian total.
“Rujukan ini bersifat valid dan seharusnya menjadi penutup perdebatan agar umat tidak terus berada dalam kegaduhan,” ujar Ida Pedanda Gede Putra Batuaji.
Peran Sastra Sundarigama dan Swamandala
Meskipun Sabha Wiku menghormati sastra Sundarigama dan Swamandala sebagai sastra penting, mereka dianggap bersifat lokal-regional dan digunakan untuk penataan adat setempat. Keduanya tidak dimaksudkan untuk menegasikan Tattwa Negara yang berskala jagat Bali.
“Maka tidak tepat bila sastra lokal dijadikan dasar untuk meniadakan atau mengoreksi rujukan agung yang telah diterima secara luas dan lintas generasi,” ungkapnya.
Kewenangan Puri Klungkung dalam Menjaga Tradisi
Sabha Wiku juga menegaskan kewenangan historis dan spiritual Puri Klungkung sebagai Raja Bali Dwipa dalam menjaga Purana Besakih serta keseimbangan Bhūta–Dewa Yadnya tingkat jagat. Dalam Purana Besakih, tanggung jawab Bhūta Yadnya Jagat diletakkan pada Raja, yang dimaknai sebagai otoritas tradisi negara Hindu, bukan birokrasi politik.
Berdasarkan rujukan Negara Kertagama, Purana Besakih, dan konsensus kawikuan, Sabha Wiku menegaskan bahwa Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Brata Penyepian dilaksanakan pada Penanggal Apisan Sasih Kedasa. Upaya menggeser atau mencampuradukkan makna tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan sekala dan niskala.
Peringatan tentang Intervensi Kebijakan
Dalam pernyataan moral dan tattwika, Sabha Wiku mengingatkan bahwa intervensi kebijakan tanpa landasan Tattwa tidak hanya mencederai ajaran, tetapi juga berisiko menimbulkan disharmoni jagat. “Wiku tidak berpolitik, namun wiku wajib bersuara ketika Tattwa dilanggar,” tegasnya.
Ajakan untuk Menjaga Ketenangan dan Harmoni
Sabha Wiku mengajak pemerintah untuk berperan sebagai fasilitator, desa adat sebagai benteng budaya dan agama, serta umat Hindu agar tetap tenang, eling, dan tidak terprovokasi polemik. Pernyataan ini diharapkan menjadi peneguh arah dan penyejuk umat dalam menjaga kesucian Hari Raya Nyepi.
