Daerah  

Perkara Penyimpangan Dana PIP SMAN 7 Cirebon Disidang, Empat Tersangka Dikenai UU Tipikor


Kasus Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon Memasuki Fase Persidangan

Kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon kini memasuki fase persidangan. Setelah berbulan-bulan penyidikan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, mengonfirmasi bahwa pelimpahan berkas dilakukan pada Jumat, 21 November 2025. Dalam keterangan resmi yang diterima, ia menyatakan bahwa penyidik Kejari Kota Cirebon telah menyerahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran PIP SMAN 7 Kota Cirebon ke pengadilan.

Empat orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah S (Kepala Sekolah), TF (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan), RS (Staf Kesiswaan), serta RA (wiraswasta). Modus para terdakwa cukup berani, yakni melakukan pemotongan dana PIP tanpa persetujuan siswa atau wali murid.

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, pemotongan dana dilakukan secara langsung dan hasilnya ditransfer kepada RN. Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta yang kemudian dibagi-bagikan. Hal ini bertentangan dengan aturan yang sudah jelas, yaitu dana PIP harus diterima utuh oleh siswa.

Inspektorat Daerah Jawa Barat menghitung kerugian negara mencapai Rp 467.924.000, hampir separuh dari total anggaran PIP sebesar Rp 955,8 juta untuk sekitar 500 siswa. Rata-rata potongan dana PIP mencapai Rp 200 ribu per siswa.

Selain itu, Feri juga menyebutkan bahwa sebagian dana PIP digunakan untuk kepentingan lain di lingkungan sekolah tanpa seizin para siswa. Dalam konferensi pers tersebut, hanya RN dari pihak eksternal yang dihadirkan mengenakan rompi tahanan merah, sedangkan tiga tersangka dari pihak sekolah tidak ditampilkan.

Penyidik Kejari, Gema, menegaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal korupsi. Pasal sementara yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Namun, penyidikan masih berlangsung dan bisa berkembang.

Kejari telah menyita lebih dari Rp 368 juta dari pihak sekolah. Kepala KCD Pendidikan Wilayah X, Abdul Fatah, menyebut bahwa kasus ini menjadi satu-satunya temuan serius setelah pihaknya melakukan monitoring. Sampai saat ini, hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi.

Program yang semestinya membantu siswa dari keluarga kurang mampu ini justru diselewengkan oleh oknum pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Kasus tersebut kini resmi masuk ranah persidangan, dan publik menunggu bagaimana majelis hakim akan memutus perkara yang telah mencoreng dunia pendidikan Kota Cirebon.

Awal Mula Kasus PDSS dan Aduan Siswa

Bermula dari kasus PDSS, SMAN 7 Cirebon menjadi sorotan viral karena telat melakukan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Buntut dari viralnya polemik SNBP 2025 tersebut, Dedi Mulyadi pun mendatangi langsung SMAN 7 Cirebon pada Jumat (7/2/2025) dan bertemu dengan para siswa.

Siswa juga cerita tentang adanya potongan yang dilakukan terhadap uang bantuan PIP oleh orang partai. Video perbincangan antara Dedi Mulyadi dengan dua siswi yang menceritakan polemik tersebut pun beredar viral di media sosial.

Pihak SMAN 7 Cirebon menjelaskan, ada orang partai yang mendatangi sekolah menawarkan dana PIP beberapa waktu lalu. Setelah dirembuk-rembuk, oke kita ambil, tapi dipotong. Jadi pemotongan tersebut bukan untuk sekolah, mintanya (uang potongan) Rp 200.000.

Dedi kemudian bertanya, berapa orang di sekolah tersebut yang menerima. Kemudian dijawab 500 orang dan tidak ada kuitansi. 500 orang dikali Rp 200.000, Rp 100 juta.

Selain itu, siswa dimintai uang gedung sebesar Rp6,4 juta. Itu pun hasil nego orangtua siswa dalam rapat dari nilai awal yang diminta Rp8,4 juta. Selanjutnya, para siswa masih bayar SPP Rp200.000 dari yang seharusnya gratis. Ditambah uang LKS di atas Rp300.000, dan ada sumbangan masjid yang besarannya dipatok sekolah. “Kelas 10 ada sumbangan masjid. Harusnya kan sumbangan itu seikhlasnya, kami ini dipatok Rp 150.000,” tutur siswa tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *