Pemerintah dan lembaga terkait sedang meninjau ulang tradisi yang melibatkan santri dalam pekerjaan pembangunan di lingkungan pesantren. Tradisi ini sering dikaitkan dengan kegiatan seperti nguli atau bantuan dalam pekerjaan fisik, seperti membangun halaman, membersihkan ruangan, atau pengecoran jalan. Namun, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa tugas tersebut hanya mencakup pekerjaan ringan.
Menurut Menag, tradisi ini bertujuan untuk mengajarkan jiwa kerja sama dan gotong royong kepada santri. “Di pesantren daerah itu kan kerja sama, gotong royong memang ada,” ujarnya. Meskipun demikian, dia menekankan bahwa pekerjaan seperti membangun bangunan bertingkat tidak termasuk dalam tradisi tersebut.
Dalam konteks yang lebih luas, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap tradisi ini. “Kami akan evaluasi, tidak boleh lagi sembarangan,” katanya. Ia menekankan pentingnya standar yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan pesantren.
Muhaimin menjelaskan bahwa meskipun pembangunan pesantren dilakukan dengan dana sendiri, tetap harus mendapatkan izin dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya peristiwa robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. “Pembangunan gedung pesantren tidak boleh dilakukan serampangan,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, semua pembangunan pesantren harus melalui persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum. Seluruh pesantren di Indonesia diminta untuk berkoordinasi dengan dinas pekerjaan umum jika ingin mendirikan bangunan.
Muhaimin telah berkomunikasi dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. Ia menyatakan bahwa Kementerian PU akan membantu dalam urusan audit pembangunan pesantren di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua proyek pembangunan sesuai dengan standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
Beberapa poin penting terkait evaluasi dan pengawasan pembangunan pesantren antara lain:
- Standarisasi pembangunan: Setiap pembangunan pesantren harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pengajuan izin: Pesantren wajib mengajukan izin sebelum memulai proyek pembangunan.
- Koordinasi dengan dinas terkait: Seluruh pesantren diwajibkan bekerja sama dengan dinas pekerjaan umum.
- Audit oleh Kementerian PU: Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan audit terhadap seluruh proyek pembangunan pesantren.
- Pencegahan risiko: Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah peristiwa serupa seperti robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny.
Tradisi nguli dan partisipasi santri dalam pembangunan pesantren tetap dihargai sebagai bentuk pembelajaran nilai gotong royong. Namun, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua aktivitas tersebut dilakukan secara aman dan sesuai aturan. Dengan demikian, kepentingan santri dan kualitas bangunan pesantren dapat terjaga secara bersamaan.






