Jumlah Peserta Tes Kemampuan Akademik Mencapai 3,5 Juta
Sebanyak 3.518.167 siswa dari 43.918 satuan pendidikan di seluruh Indonesia telah terdaftar sebagai peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA). Angka ini diperoleh berdasarkan data Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) per 5 Oktober 2025, yang merupakan hari terakhir pendaftaran TKA.
Jenjang SMA menjadi penyumbang terbesar dengan sekitar 1,75 juta calon peserta, disusul oleh SMK dengan 1,59 juta peserta, serta MA dengan 506 ribu peserta. Selain itu, beberapa satuan pendidikan keagamaan dan khusus seperti SMTK, SMAK, SMAgK, serta SLB juga turut berpartisipasi dalam pendaftaran tahun ini.
Moda Pelaksanaan TKA
Dari sisi moda pelaksanaan, sebagian besar satuan pendidikan telah siap menyelenggarakan TKA secara digital. Data menunjukkan bahwa sebanyak 67,9% satuan pendidikan akan melaksanakan TKA secara daring, sedangkan 12,2% menggunakan sistem semi-daring. Sementara itu, 19,9% masih dalam tahap finalisasi moda pelaksanaan.
Peran BSKAP dalam Proses Pendaftaran
Kepala BSKAP, Toni Toharudin, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran ini. Menurutnya, keberhasilan ini bukan hanya soal angka, melainkan juga tanda kesiapan ekosistem pendidikan kita dalam melaksanakan asesmen yang adil, efisien, dan modern.
“Dengan lebih dari 3,5 juta peserta, kami melihat semangat kolaborasi yang kuat dari sekolah, pemerintah daerah, hingga siswa. Ini modal penting agar pelaksanaan TKA berjalan lancar di seluruh wilayah,” ujar Toni, Selasa 7 Oktober 2025.
Toni menambahkan bahwa TKA 2025 bukan sekadar ujian. “Ia menjadi cermin pembelajaran nasional, membantu sekolah dan siswa memahami capaian, sekaligus menjadi langkah maju menuju pendidikan Indonesia yang lebih inklusif, adaptif, dan berkualitas,” katanya.
Persiapan Pelaksanaan TKA
Dengan selesainya tahap pendaftaran, perhatian kini beralih pada kesiapan pelaksanaan asesmen di lapangan. BSKAP bersama dinas pendidikan di seluruh daerah terus melakukan koordinasi dan pendampingan teknis agar pelaksanaan TKA berlangsung tertib, lancar, dan sesuai jadwal.
Selain kesiapan infrastruktur dan teknis, Toni mengatakan bahwa Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya nilai kejujuran dan integritas selama pelaksanaan asesmen.
TKA bukan semata-mata ajang memperoleh nilai, melainkan sarana belajar untuk menumbuhkan karakter jujur, disiplin, dan tanggung jawab dan nilai-nilai yang menjadi fondasi utama dalam membangun pendidikan yang bermutu dan berkarakter di Indonesia.
Validasi Nilai Rapor Siswa
Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa TKA dirancang sebagai instrumen penilaian individual dengan standar nasional yang berfungsi untuk memvalidasi nilai rapor siswa.
Menurut Rahmawati, hasil TKA idealnya tidak berbeda jauh dari nilai rapor. Jika perbedaan keduanya terlalu besar, maka validitas nilai rapor bisa dipertanyakan.
“Kalau seperti janji datang jam 19 tapi datangnya jam 21, berarti enggak valid. Tapi kalau selisihnya lima menit, masih bisa dimaklumi,” ujarnya memberi perumpamaan.
Hasil validasi antara TKA dan rapor nantinya dapat menjadi acuan bagi perguruan tinggi dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Mekanisme ini juga akan diterapkan untuk jalur prestasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Lebih lanjut, Rahmawati mengatakan bahwa untuk seleksi masuk perguruan tinggi, keputusan terkait standar nilai TKA sepenuhnya berada di tangan masing-masing kampus.
Kementerian, kata dia, telah berkoordinasi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) untuk membahas hal tersebut. “Karena nanti yang menentukan tetap panitia SNPMB,” katanya.
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan menengah dan dasar, nilai TKA akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bersama nilai rapor, terutama pada jalur prestasi siswa kelas 6 SD dan 9 SMP.




