Daerah  

Pemko Siantar Perpanjang Penghapusan Denda PBB P2 Hingga 31 Oktober 2025


Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2 Diperpanjang hingga Tahun 2025

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administrasi, atau penghapusan denda, atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak. Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan yang diberikan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Arti Suaswhandy Sembiring, menyampaikan bahwa perpanjangan kebijakan ini berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2025. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sangat senang melihat jumlah warga yang datang langsung ke loket pelayanan pajak daerah di kantor BPKPD Kota Pematangsiantar.

“Selain memberikan keringanan kepada warga masyarakat dalam melaksanakan kewajiban PBB-P2-nya, kebijakan penghapusan denda ini juga membawa dampak positif pada penerimaan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2,” ujar Arri, Minggu (5/10/2025).

Saat ini, realisasi pendapatan PBB sampai dengan tanggal 30 September 2025 mencapai Rp.9.181.402.324. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi PBB-P2 per tanggal 30 September 2024 yang hanya sebesar Rp.7.564.128.879. Hal ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak daerah.

Oleh karena itu, Arri mengimbau kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025. Ia menyarankan agar masyarakat datang secara langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar Jalan Merdeka No.8.

Dengan melakukan pembayaran pajak daerah, masyarakat Kota Pematangsiantar turut serta berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar. Pembangunan tersebut bertujuan untuk menjadikan kota lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.

Manfaat dari Kebijakan Penghapusan Denda

Berikut beberapa manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah akibat kebijakan penghapusan denda:

  • Meringankan beban warga: Warga tidak perlu khawatir lagi akan denda jika terlambat membayar pajak.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat: Semakin banyak warga yang aktif membayar pajak sesuai tenggat waktu.
  • Meningkatkan penerimaan daerah: Pajak yang terkumpul meningkat, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
  • Mempercepat proses administrasi: Dengan penghapusan denda, proses administrasi menjadi lebih efisien dan mudah.

Tips untuk Membayar PBB-P2

Jika Anda ingin membayar PBB-P2, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Pastikan data sudah lengkap: Pastikan semua data kepemilikan properti sudah benar dan lengkap.
  • Datang ke loket pelayanan pajak: Lakukan pembayaran langsung di loket pelayanan pajak daerah di kantor BPKPD.
  • Bawa dokumen pendukung: Siapkan dokumen seperti bukti kepemilikan tanah atau bangunan.
  • Tanyakan informasi tambahan: Jika ada pertanyaan, tanyakan langsung ke petugas di loket.

Tindakan yang Harus Dilakukan

Bagi warga yang belum memanfaatkan kebijakan ini, sebaiknya segera melakukan pembayaran sebelum batas akhir. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Cek tagihan pajak: Pastikan tagihan pajak sudah sesuai dengan data yang dimiliki.
  • Siapkan uang pembayaran: Pastikan uang yang diperlukan sudah siap.
  • Lakukan pembayaran tepat waktu: Pastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal 31 Oktober 2025.
  • Dokumentasikan pembayaran: Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *