Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai tindak lanjut dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset berbasis efek. Penandatanganan ini dilakukan di kantor OJK pada Senin (6/10/2025), sebagai kelanjutan dari proses peralihan yang dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan adanya addendum ini, ruang lingkup pengawasan OJK kini mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Penyaluran Amanat Luar Negeri/PALN) dengan underlying berupa efek. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara menjelaskan bahwa penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
“Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” ujar Aditya dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Aditya juga menjelaskan bahwa OJK telah melakukan pengawasan derivatif keuangan melalui dua pendekatan, yakni offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan dengan sistem pelaporan elektronik (e-reporting), sedangkan pengawasan onsite dilaksanakan bersama tim Bappebti dalam pemeriksaan kepatuhan.
Di sisi lain, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang. Ia juga menegaskan bahwa saat ini, produk perdagangan berjangka komoditi dengan berbagai underlying (indeks, single stock, hingga PALN) diatur oleh tiga regulator.
“Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti,” kata Tirta.
Selain itu, sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan wajib membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabah untuk memudahkan pengawasan portofolio.
Proses Peralihan dan Tanggung Jawab Regulator
Proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi sektor keuangan. Dengan peralihan ini, OJK kini memiliki tanggung jawab lebih luas dalam mengawasi produk-produk keuangan yang menggunakan aset berbasis efek sebagai underlying.
Beberapa hal yang menjadi fokus OJK dalam pengawasan antara lain:
* Pengawasan offsite: Dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang memungkinkan pemantauan secara real-time.
* Pengawasan onsite: Dilakukan bersama tim Bappebti dalam pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, kerja sama antara OJK dan Bappebti tetap diperlukan dalam beberapa bidang, seperti program penugasan dan magang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pengawasan dan penerapan regulasi yang efektif.
Mekanisme Pengaturan dan Pengawasan Bersama
Tirta Karma Senjaya menyatakan bahwa saat ini, produk perdagangan berjangka komoditi dengan berbagai underlying (indeks, single stock, hingga PALN) diatur oleh tiga regulator. Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan dari Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti.
Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan.
Pentingnya SID dalam Pengawasan Portofolio
Sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023, setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan wajib membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabah. SID berfungsi sebagai identifikasi tunggal yang memudahkan pengawasan portofolio dan memastikan transparansi dalam aktivitas investasi.
Dengan adanya SID, para pelaku pasar dapat lebih mudah memantau dan mengelola portofolio mereka, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini juga membantu otoritas dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara lebih efektif.






