Penindakan terhadap Sule dalam Operasi Lintas Jaya
Operasi Lintas Jaya adalah salah satu inisiatif yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan kelancaran lalu lintas dan menertibkan pelanggaran di jalan raya. Operasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia, serta TNI. Tujuan utamanya adalah mengawasi pelanggaran yang berkaitan dengan aspek teknis dan administrasi kendaraan, termasuk parkir yang tidak sesuai aturan.
Salah satu fokus penindakan dalam operasi ini adalah kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Hal ini mencakup kendaraan yang tidak memiliki atau tidak lulus uji KIR (Kuasa Uji Kendaraan Roda Empat). Dalam kasus yang menimpa komedian Entis Sutisna alias Sule, penindakan dilakukan karena ia tidak mampu menunjukkan buku uji berkala kendaraannya.
Alasan Penindakan terhadap Sule
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa penindakan terhadap Sule dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Saat diperiksa, Sule tidak dapat menunjukkan dokumen uji berkala kendaraannya, yaitu STUK (Surat Tanda Uji Kenderaan). Petugas lapangan memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari dokumen tersebut, tetapi pada akhirnya, dokumen wajib itu tetap tidak bisa ditunjukkan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan secara daring melalui sistem e-KIR maupun Mitra Darat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masa berlaku uji berkala kendaraan double cabin milik Sule sudah habis sejak 23 Maret 2025. Ini menjadi dasar hukum bagi petugas untuk memberikan surat tilang.
Aturan Uji KIR Berkala
Aturan mengenai kewajiban uji KIR berkala telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib menjalani uji berkala setiap enam bulan sekali. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi jenis double cabin.
Reaksi Sule dan Proses Hukum
Sebelum penindakan dilakukan, ada unggahan di media sosial yang menunjukkan Sule diberhentikan oleh petugas Dishub DKI saat membawa mobil Toyota Hilux. Dalam unggahan tersebut, Sule tampak meminta penjelasan dari petugas mengapa mobilnya diberhentikan. Akhirnya, petugas memberikan surat tilang karena tidak adanya bukti uji KIR berkala yang sah.
Proses ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama dalam hal uji KIR. Setiap pengemudi harus memastikan bahwa kendaraannya selalu dalam kondisi layak dan memiliki dokumen yang lengkap agar tidak terkena sanksi hukum.
