Kasus Laporkan Media ke Polisi, Perselisihan Diselesaikan di Dewan Pers
Papuanewsonline.com dilaporkan ke Kepolisian Resor Mimika oleh Kepala Distrik Jita, Suto Hariman Rontini pada 9 September 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Dalam laporan ini, pihak media yang dituduh melakukan pelanggaran hukum mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal dari sebuah pemberitaan yang mereka terbitkan sebelumnya.
Penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh Kepala Distrik Jita. “Kami menulis berita tentang sebelas perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh pejabat tersebut,” ujar Ifo kepada sumber informasi independen, Jumat, 26 September 2025.
Pemberitaan ini didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dia (pelapor) mengambil uang perjalanan dinas, tetapi tidak melaksanakan perjalanan tersebut. Ada indikasi kerugian negara lebih dari Rp 200 juta,” tambah Ifo.
Menurut Ifo, sebelum pemberitaan itu dirilis, pihaknya sempat menerima ancaman akan dilaporkan ke polisi. “Ancaman tersebut kami tuliskan kembali dalam judul pemberitaan yang baru,” kata Ifo lewat sambungan telepon.
Ifo menyebutkan bahwa kasus ini merupakan salah satu laporan yang paling cepat ditangani oleh Polres Mimika. Namun, dalam beberapa kasus lain, ia merasa kepolisian sering kali lambat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dugaan cepatnya penanganan laporan ini disebabkan karena pelapor memiliki hubungan dekat dengan seorang pejabat polisi berpangkat komisaris besar di Polda Papua. “Mungkin dia berpikir ini bisa cepat karena punya saudara pejabat,” ujar Ifo.
Meski begitu, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat panggilan dari kepolisian terkait kasus tersebut. “Tapi penyelidikan sudah berjalan. Ada pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Ifo.
Ifo menyayangkan tindakan kepolisian yang memilih untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak lagi melanjutkan kasus ini. Menurutnya, perselisihan ihwal pemberitaan seperti dalam kasus ini seharusnya diselesaikan di Dewan Pers.
“Kami menyarankan pelapor untuk membuat laporan ke Dewan Pers disertai bukti-bukti,” ujar Ifo. Ia menilai bahwa mekanisme Dewan Pers lebih tepat dan profesional dalam menyelesaikan masalah terkait pemberitaan.
Selain itu, Ifo juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. “Media harus bebas dari tekanan atau ancaman dari pihak tertentu,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks kebebasan pers dan proses hukum yang adil. Bagi Ifo, media sebagai mitra pemerintah dan masyarakat harus diberi ruang untuk menyampaikan informasi tanpa takut dihukum atau dipecat.
