Daerah  

Laporan Tambang Ilegal PT Indonusa Arta Mulya ke Kejaksaan Agung


Aksi Demonstrasi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara di Depan Kejaksaan Agung RI

Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Mahasiswa (Persama) Sulawesi Tenggara–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat 17 Oktober 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pihak berwajib untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Indonusa Arta Mulya.

Massa aksi menyatakan bahwa perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik permainan izin lintas koridor pertambangan bersama sejumlah oknum pejabat daerah maupun pusat. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap tata kelola pertambangan yang tidak transparan dan merugikan negara.

Ketua Umum Persama Sultra-Jakarta, Nabil Dean, menyampaikan bahwa PT Indonusa Arta Mulya diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Aktivitas ini juga dilakukan di area lintas koridor yang seharusnya hanya digunakan sebagai jalan haulling perusahaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nabil Dean menegaskan bahwa ada indikasi kuat adanya praktik permainan izin yang melibatkan sejumlah oknum pejabat baik di tingkat daerah maupun pusat. Ia menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara serta menciderai prinsip tata kelola pertambangan yang bersih.

Persama Sultra-Jakarta juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk turun langsung mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut. Massa aksi menuntut agar semua pihak yang memberikan izin atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Nabil Dean menekankan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara di Jakarta dalam mengawal penegakan hukum di sektor pertambangan. Ia menegaskan bahwa massa akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum, apalagi jika telah merusak lingkungan dan merugikan negara.

Dalam tuntutannya, massa aksi mengacu pada beberapa landasan hukum utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan penggunaan izin usaha pertambangan.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf g, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Aksi ini menunjukkan semangat masyarakat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Dengan demikian, keadilan dan perlindungan lingkungan dapat tercapai secara bersama-sama.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *