Daerah  

Kunci Nyantol, Motor Teknisi Wi-Fi di Tambora Jakbar Raib dan Laku Rp 2,5 Juta


Kesalahan Kecil yang Berujung pada Pencurian Sepeda Motor

Sebuah kejadian pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/RW 03, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kejadian ini melibatkan seorang teknisi pemasangan Wi-Fi berinisial AZ yang lupa mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraannya. Akibatnya, sepeda motor Honda Vario miliknya hilang dari lokasi parkir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB ketika korban sedang sibuk melakukan instalasi jaringan internet. Setelah tiba di lokasi, AZ memarkir kendaraannya tidak jauh dari tempat pemasangan. Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa motor yang dikendarainya telah hilang dari lokasi parkir.

Korban langsung bersama rekan mengajak warga sekitar untuk memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria memanfaatkan situasi dan membawa kabur motor yang kuncinya masih menempel. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tambora.

Penangkapan Pelaku Dilakukan Saat Patroli Rutin

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Terduga pelaku berinisial SN akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Tambora beserta barang bukti rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor ini.

Pelarian SN terhenti setelah polisi mengidentifikasi profilnya lewat rekaman kamera pengawas. Petugas berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan 2, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV.

Petugas langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi di tempat, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku kemudian diamankan dan setelah diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora 3.

Motif Pencurian yang Tidak Direncanakan

Menurut keterangan kepada pihak penyidik, SN mengaku aksi nekatnya dilakukan secara spontan tanpa perencanaan matang. Ia kebetulan sedang melintas di lokasi dan melihat kesempatan karena posisi kunci motor korban yang masih nyantol.

SN bukan residivis. Ia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut. Motor Honda Vario berwarna putih merah itu langsung berpindah tangan. SN mengaku menjual motor curian tersebut ke kawasan Angke, Jakarta Barat, dengan harga miring demi mencukupi kebutuhan hidupnya.

Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp 2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari.

Konsekuensi Hukum yang Mengancam

Akibat tindakan spontanitasnya yang melanggar hukum, SN kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Merespons kejadian ini, Wahyu mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat. Ia menyarankan agar warga Tambora tidak lupa mencabut kunci kontak meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Sebisa mungkin gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau untuk mencegah terjadinya pencurian.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *