– Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Tujuan dikebutnya Perpres tersebut untuk mendorong lekas beroperasinya koperasi dan segera berfungsi sebagai pusat ekonomi desa yang terintegrasi.
“Yang kita prioritaskan adalah Perpres tata kelola KDKMP segera selesai sehingga koperasi tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi benar-benar beroperasi. Sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional KDKMP di Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9).
Menurutnya, Kopdes Merah Putih akan menjalankan fungsi strategis sebagai penyedia kebutuhan masyarakat sekaligus offtaker produk lokal. Koperasi dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh sembako, pupuk subsidi, LPG, beras SPHP, obat-obatan, hingga layanan simpan pinjam.
Di sisi produksi, Kopdes Merah Putih nantinya diarahkan menyerap hasil pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan masyarakat. Dengan dukungan gudang dan cold storage, hasil produksi dapat disimpan dengan baik sekaligus membantu menjaga stabilitas harga di tingkat petani dan produsen.
“Petani membeli pupuk melalui koperasi, hasil panennya diserap koperasi, masyarakat mendapatkan layanan dan kebutuhan sehari-hari melalui koperasi. Manfaat ekonominya kembali kepada anggota,” jelas Zulkifli.
Zulkifli menegaskan, setelah Perpres tata kelola diselesaikan, pemerintah akan mendorong percepatan pembangunan fisik, operasionalisasi Kopdes Merah Putih, serta penguatan SDM dan tata kelola agar koperasi dapat berjalan secara efektif dan akuntabel.
Pemerintah pusat dan daerah bersama BUMN, TNI, asosiasi desa, serta masyarakat akan memperkuat koordinasi agar KDKMP tumbuh sebagai penggerak ekonomi desa dan bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional.










