Daerah  

Komunitas GBK usulkan eks Hotel Sultan jadi pusat olahraga


JAKARTA, – Sejumlah komunitas pengguna kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat mengusulkan agar Blok 15 eks Hotel Sultan dimanfaatkan sebagai pusat fasilitas olahraga publik.

Usulan tersebut disampaikan dalam public hearing yang digelar oleh Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK) bersama komunitas pengguna kawasan GBK atau GBK People pada Jumat (04/09/2026) malam.

Pertemuan yang berlangsung di salah satu meeting room eks Hotel Sultan itu dihadiri sekitar 50 perwakilan komunitas olahraga dan aktivitas publik di kawasan GBK.

Komunitas yang hadir antara lain berasal dari olahraga lari, tenis, softball, aerobik, workout, kickboxing, sepatu roda, dance, hingga olahraga urban lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, komunitas menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai kebutuhan fasilitas olahraga dan pemanfaatan ruang publik di kawasan GBK.

Komunitas Garuda Softball, misalnya, mengusulkan adanya lapangan serbaguna yang dapat digunakan oleh berbagai komunitas olahraga.

Komunitas Tennis Kuy menyampaikan harapan agar tersedia lapangan tenis serta sistem pemanfaatan fasilitas olahraga raket yang lebih tertata.

Selain itu, muncul usulan penyediaan ruang untuk olahraga anak dan remaja, studio dansa, area boxing, fasilitas olahraga beroda, hingga loker penyimpanan bagi komunitas yang rutin beraktivitas di GBK.

Sementara komunitas lari, meminta informasi mengenai agenda besar di kawasan GBK disampaikan lebih terbuka agar mereka dapat menyesuaikan rute dan waktu aktivitas.

Masukan juga disampaikan terkait pengaturan keamanan dan komunikasi antara petugas keamanan dengan komunitas.

PPKGBK Buka Masukan

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, public hearing tersebut merupakan upaya membuka komunikasi yang lebih dekat dengan GBK People.

Menurut Rakhmadi, GBK tidak hanya merupakan kawasan olahraga dan aset negara, tetapi juga ruang publik yang setiap hari digunakan berbagai komunitas.

“Pertemuan ini kami buat sebagai public hearing, agar PPKGBK bisa mendengar langsung masukan dari komunitas-komunitas yang selama ini beraktivitas di kawasan GBK. Kami ingin GBK semakin tertib, nyaman, terbuka, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Rakhmadi, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (06/09/2026).

Rakhmadi mengatakan, salah satu perhatian dalam pertemuan tersebut adalah masa depan Blok 15 eks Hotel Sultan setelah dikembalikan kepada negara melalui pelaksanaan eksekusi pada Juni 2026.

PPKGBK, kata dia, membuka ruang bagi komunitas untuk menyampaikan harapan dan gagasan mengenai pemanfaatan kawasan tersebut.

“Blok 15 masih memiliki proses yang harus dilalui, termasuk aspek hukum dan penataan lanjutan. Namun, kami ingin mendengar harapan komunitas. Silakan komunitas menuliskan dan menyampaikan gagasannya, karena kawasan ini harus memberikan dampak yang lebih besar bagi GBK People dan publik,” kata Rakhmadi.

Ia menyebut, Blok 15 memiliki potensi untuk diintegrasikan dengan kebutuhan kawasan GBK secara lebih luas, termasuk konektivitas dengan transportasi publik seperti MRT, penguatan fungsi olahraga, ruang publik, serta pengembangan Sport Entertainment Tourism dan MICE Indonesia.

Komunitas Diminta Kawal Pemanfaatan Aset Negara

Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto mengatakan, dukungan masyarakat dan komunitas diperlukan dalam tahap lanjutan setelah Blok 15 kembali kepada negara.

Ia menegaskan bahwa tanah di kawasan tersebut sejak awal merupakan tanah negara yang dibebaskan pemerintah untuk pembangunan kawasan GBK.

“Pada Juni 2026, aset Blok 15 berhasil dikembalikan kepada negara setelah lebih dari 50 tahun dikelola pihak lain. Ini bukan sekadar soal penguasaan fisik, tetapi bagian dari perjuangan panjang menjaga aset negara, baik dari aspek hukum, agraria, maupun tata kelola,” ujar Kharis.

Menurut Kharis, pemanfaatan Blok 15 ke depan harus dikawal agar tetap berada dalam kerangka kepentingan publik.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *