Daerah  

Ketidaksesuaian Data Ekspor Nikel Matte ke Tiongkok, Apa Penyebabnya?


Perbedaan Data Ekspor dan Impor Nikel Matte Antara Indonesia dan Tiongkok

Selama periode 2022 hingga 2024, tercatat bahwa nilai impor nikel matte oleh Tiongkok lebih besar dibandingkan dengan jumlah dan nilai ekspor yang diakui oleh Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kerugian bagi negara tersebut.

Nikel matte adalah salah satu produk turunan dari bijih nikel yang umum digunakan dalam produksi nikel sulfat, komponen penting untuk baterai mobil listrik atau electric vehicle (EV). Sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel mentah, sehingga nikel matte menjadi salah satu komoditas utama yang diekspor.

Bisnis melakukan perbandingan antara data ekspor nikel matte dari Indonesia ke Tiongkok yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI dengan data yang tersedia di General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC), atau Bea Cukai Tiongkok. Hasilnya menunjukkan bahwa impor nikel matte Tiongkok dari Indonesia mencapai 838.349,4 ton senilai US$7,36 miliar. Sementara itu, data resmi BPS Indonesia hanya mencatat sebesar 559.977 ton senilai US$6,69 miliar.

Perbedaan antara data Bea Cukai Tiongkok dan BPS selama tiga tahun terakhir mencapai 278.372,2 ton atau sekitar US$666,9 juta, setara Rp10,67 triliun (dengan kurs 16.000 per dolar). Dalam waktu tiga tahun, angka ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan.

Beberapa kemungkinan penyebab perbedaan data ini antara lain:

1. Perbedaan Pencatatan antara Otoritas Indonesia dan Tiongkok

Pemeriksaan dokumen oleh Bisnis menunjukkan bahwa kategorisasi feronikel dan nikel matte antara kedua negara sama. Feronikel termasuk dalam kode HS 72026000 baik di Indonesia maupun Tiongkok. Namun, kemungkinan adanya perbedaan dalam proses pencatatan antara otoritas masing-masing negara bisa menjadi faktor utama.

2. Kemungkinan Abuse dalam Proses Ekspor

Adanya dugaan kebocoran dalam proses ekspor dari Indonesia ke Tiongkok. Kondisi ini berisiko tinggi jika terjadi transaksi afiliasi yang melibatkan entitas atau grup perusahaan di luar negeri.

3. Penghindaran Pajak dan Penyimpangan Laporan Devisa

Indikasi pelanggaran dapat terjadi jika nilai ekspor yang dilaporkan oleh negara asal lebih rendah dibandingkan nilai impor yang dicatat di negara tujuan. Hal ini bisa menjadi indikasi penghindaran pajak atau manipulasi laporan devisa hasil ekspor.

Tanggapan Wakil Menteri ESDM

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pencatatan pengiriman produk turunan nikel sesuai dengan izin ekspor yang dikeluarkan. Ia mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya harus memastikan periode data yang direkam. Dinamika harga produk feronikel bisa menjadi salah satu penyebab perbedaan ini.

Ia juga mengakui adanya potensi masalah jika volume yang tercatat di Tiongkok lebih besar dibandingkan Indonesia. “Ini berarti ada persoalan, pelaku usaha menyalahi aturan. Kami harus cek kembali,” ujarnya.

Upaya Komunikasi dengan Pihak Tiongkok

Bisnis telah berupaya menghubungi Kedutaan Besar Tiongkok melalui surat elektronik namun belum mendapatkan tanggapan. Selain itu, pihaknya masih mencari kontak GACC untuk klarifikasi data yang ada.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *