Pengelolaan Makanan Bergizi di Indonesia
Dalam rapat yang diadakan dengan Komisi IX DPR RI, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan laporan mengenai temuan terkini terkait keracunan yang terjadi. Keracunan memang terjadi secara masif di wilayah Jawa karena pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lebih banyak dibangun di sana. Penyebab utama dari kejadian ini adalah bakteri, virus, dan bahan kimia.
Hingga 30 September, telah terdapat sebanyak 10.012 SPPG. SPPG ini sudah berada di 38 provinsi dan 99,1 persen kecamatan di seluruh Indonesia. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penambahan SPPG akan meningkatkan penyerapan anggaran.
“Setiap satu SPPG yang berdiri akan menambah penyerapan anggaran sebesar Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar. Dengan demikian, dalam lima hari ke depan penyerapan BGN akan bertambah sebesar Rp 5 triliun,” ujarnya.
Dadan juga menyebutkan adanya kejadian keracunan antara Januari hingga Juli sebanyak 24 kasus, kemudian Agustus sampai September mencapai 51 kasus. BGN membagi wilayah SPPG menjadi tiga bagian, yaitu wilayah 1 yang meliputi Sumatera, wilayah 2 yang mencakup Jawa, dan wilayah 3 yang berada di wilayah timur.
Di wilayah 1 tercatat ada 1.307 orang yang mengalami gangguan pencernaan. Di wilayah 2, jumlahnya mencapai lebih dari 4.147 orang, terutama setelah kejadian di Garut. Sedangkan di wilayah 3 terdapat 1.003 orang yang mengalami gangguan serupa.
Di setiap wilayah, rata-rata ditemukan kasus keracunan pada awal pemberian Makanan Bergizi (MBG) dan masih ditemukan hingga bulan September. “Yang dominan terjadi di wilayah 2 karena pertumbuhan SPPG di wilayah tersebut lebih besar. Kami telah mencatat kejadian pertama kali pada 14 Januari dan terakhir pada 30 September,” tambahnya.
Dadan mengakui bahwa kejadian keracunan terjadi dalam dua bulan terakhir. Rata-rata kasus keracunan muncul karena standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan BGN tidak dipatuhi. Contohnya, pemberian bahan baku yang seharusnya dilakukan 2 hari sebelumnya, tetapi ada yang membelinya 4 hari sebelumnya. Ada juga proses masak dan pengiriman yang melebihi batas waktu 6 jam, seperti pengiriman yang mencapai lebih dari 9 jam.
Berdasarkan hal tersebut, SPPG yang bermasalah sudah ditutup sementara untuk investigasi maupun mitigasi trauma bagi penerima manfaat. Penutupan ini tidak memiliki batas waktu, tergantung seberapa cepat SPPG dapat menangani masalahnya.
Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Makanan Bergizi
Dadan juga menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tata kelola makanan bergizi sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Harapannya, Perpres ini akan ditandatangani oleh Kepala Negara dalam pekan ini. Menurutnya, dukungan terhadap MBG sangat mendesak dilakukan, tidak hanya soal keamanan pangan dan sanitasi, tetapi juga rantai pasok yang semakin luas.
“Saya melihat SPPG yang baik biasanya memiliki juru masak yang terlatih. Kami mengintruksikan agar SPPG didampingi oleh juru masak terlatih,” ucapnya. Dadan menegaskan bahwa SPPG yang kemampuannya masih terbatas akan dibatasi jumlah penerima manfaatnya. Seleksi setiap supplier diperlukan agar bahan makanan aman. Menurutnya, Prabowo telah mengintruksikan penggunaan alat tes cepat untuk melihat makanan yang sudah selesai dimasak. Alat tes cepat ini sudah dicoba di SPPG yang dibangun oleh Polri.
Tindakan dari Kementerian Kesehatan
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa dinas kesehatan telah turun tangan dengan protokol yang biasa dilakukan ketika ada kasus keracunan. Dia menyebutkan penyelidikan epidemiologis dilakukan ketika ada laporan kasus. Ini dilakukan untuk melacak penyebabnya.
“Dari hasil penyelidikan epidemiologis yang kami lakukan, penyebabnya ada bakteri, beberapa karena virus dan kimia,” katanya. Budi menekankan pentingnya mengetahui penyebab keracunan karena terkait dengan treatment apa yang akan diberikan pada penerima manfaat MBG yang mengalami keracunan. Kedepan laboratorium kesehatan masyarakat di kabupaten/kota harus siap melakukan penyelidikan penyebab keracunan MBG. Kemenkes tengah menyiapkan alat-alat untuk melakukan penyelidikan ini.
Kementerian Kesehatan juga telah membentuk tim gugus cepat untuk menangani keracunan MBG. Tim ini bergerak melalui puskesmas wilayah binaan SPPG. Budi mengatakan tim ini juga akan melakukan penapisan mana keracunan yang disebabkan oleh MBG dan non-MBG. Data yang didapat akan dikolaborasikan dengan data dari BGN.
“Jika urusan gizi ini berhasil maka masalah kesehatan 40 persen akan beres. Mulai dari stunting, kelainan kongenital, hingga kematian ibu dan anak,” ucap Budi.
