Daerah  

Kemenkum NTB Kembangkan Potensi KIK Tenun Poto Sumbawa Besar


Kunjungan Kanwil Kemenkum NTB ke Desa Poto

Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan ke Desa Poto, Kabupaten Sumbawa Besar, pada Selasa (7/10). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menggali potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya pada kerajinan tenun tradisional yang menjadi warisan budaya masyarakat setempat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan identifikasi, perlindungan, dan pemberdayaan potensi KIK di wilayah NTB. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya lokal yang bernilai budaya tinggi.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Desa Poto, Fathul Muin, bersama para penenun yang tergabung dalam Asosiasi Penenun Tradisional Samawa (APDISA). Menurut Fathul Muin, Desa Poto memiliki delapan dusun, empat di antaranya menjadi sentra kerajinan tenun dengan lebih dari 200 penenun aktif, sebagian besar di antaranya adalah perempuan.

Motif tenun yang digunakan merupakan warisan leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Alat tenun tradisional masih dipertahankan hingga kini, sehingga menjaga keaslian dan nilai budaya dari karya-karya tersebut.

Perlindungan Hukum untuk Kekayaan Intelektual Komunal

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa motif-motif tenun khas Desa Poto dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Ia menegaskan bahwa jika terdapat inovasi motif baru hasil kreasi penenun, maka karya tersebut dapat dilindungi melalui mekanisme Hak Cipta.

“Perlindungan hukum terhadap karya budaya lokal sangat penting untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat pemiliknya,” ujar Milawati.

Selain itu, Kakanwil Milawati juga mendorong para penenun agar tidak hanya berfokus pada produksi kain tenun, tetapi juga melakukan diversifikasi produk seperti aksesori, tas, dompet, hingga busana berbahan tenun. Menurutnya, langkah ini dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memperluas peluang kerja bagi masyarakat lokal.

Kolaborasi untuk Keberlanjutan Budaya

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku budaya, dan pihak swasta seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk mendukung keberlanjutan pelindungan dan pengembangan potensi budaya tersebut.

Manager Community Development PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Dimas Purnama, menyatakan komitmen perusahaannya untuk mendukung proses pendaftaran Kekayaan Intelektual terhadap motif tenun Desa Poto. Dukungan ini menjadi wujud kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam melestarikan serta mengembangkan potensi budaya lokal yang bernilai ekonomi tinggi.

Dengan adanya sinergi lintas sektor dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum NTB, diharapkan Desa Poto dapat menjadi contoh inspiratif dalam upaya pelindungan hukum dan pemberdayaan masyarakat berbasis kekayaan intelektual komunal.

Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan nilai-nilai budaya tradisional.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *