Daerah  

Kemenkes Siap Laporkan Keracunan MBG Secara Berkala Seperti Masa Pandemi


Pemerintah Akan Lakukan Pelaporan Berkala Terkait Keracunan MBG

Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan berkala terkait keracunan akibat Makan Bergizi Gratis (MBG), mirip dengan pelaporan kasus saat pandemi COVID-19. Dalam pernyataannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Komunikasi Pemerintah untuk memastikan adanya update harian, mingguan, atau bulanan yang serupa dengan sistem sebelumnya.

“Kita bisa melakukan laporan harian, mingguan, atau bulanan seperti dulu kita lakukan pada saat pandemi,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan bahwa data akan dikonsolidasikan antara Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menegaskan bahwa akan ada data harian dan mingguan terkait jumlah kasus keracunan yang terjadi. “Dari sisi angka-angka, kita sudah sepakat menggunakan sistem yang ada sekarang, yaitu laporan dari level puskesmas ke atas,” tambahnya.

Pemerintah kembali mengadakan rapat koordinasi terkait tindak lanjut kejadian luar biasa (KLB) keracunan MBG. Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan tiga sertifikasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal. Tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk mencegah terulangnya KLB keracunan akibat MBG.

Selain itu, pemerintah memperkuat pengawasan internal oleh BGN, serta pengawasan eksternal oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga dilibatkan dalam pengawasan di tingkat penerima manfaat melalui pendayagunaan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Data Kasus Keracunan MBG

Sebelumnya, BGN melaporkan bahwa pada Januari-September 2025, terdapat 70 kasus keracunan dan 5.914 penerima MBG yang terdampak. Dari 70 kasus tersebut, sembilan kasus dengan 1.307 korban ditemukan di wilayah I Sumatera, termasuk di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dan Kota Bandar Lampung, Lampung.

Di wilayah II Pulau Jawa, tercatat 41 kasus dengan 3.610 penerima MBG yang terdampak. Sementara itu, di wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara, terdapat 20 kasus dengan 997 penerima MBG yang terdampak.

Penyebab utama dari 70 kasus keracunan tersebut adalah kandungan beberapa jenis bakteri yang ditemukan. Beberapa di antaranya adalah E. Coli pada air, nasi, tahu, dan ayam; Staphylococcus Aureus pada tempe dan bakso; Salmonella pada ayam, telur, dan sayur; Bacillus Cereus pada menu mie; serta Coliform, PB, Klebsiella, dan Proteus dari air yang terkontaminasi.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyatakan bahwa BGN bertanggung jawab penuh atas kejadian ini dan berjanji untuk melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang ke depannya.

Langkah Pemerintah untuk Mencegah Keracunan MBG

Untuk mencegah terulangnya kejadian keracunan MBG, pemerintah telah menetapkan langkah-langkah yang lebih ketat. Selain sertifikasi SPPG, pemerintah juga memperkuat pengawasan baik secara internal maupun eksternal. Hal ini dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BPOM, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pengawasan di tingkat penerima manfaat juga diperkuat melalui Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat memastikan bahwa MBG yang diberikan kepada masyarakat aman dan tidak menimbulkan dampak negatif.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *