Daerah  

Keluarga Pasien Bongkar Sikap Dokter Syahpri yang Memicu Kekacauan


Peristiwa Viral di RSUD Sekayu: Persoalan yang Masih Berlangsung

Kasus yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, masih menjadi perhatian masyarakat. Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan keluarga pasien memaksa dokter untuk membuka masker dalam ruang perawatan sempat viral di media sosial. Meski pihak keluarga telah meminta maaf, kasus ini tetap berjalan melalui proses hukum.

Perwakilan keluarga pasien, Ismet Syaputra, memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa sikap dokter yang dinilai tidak sopan memicu emosi keluarga. Dalam wawancara, Ismet mengungkapkan bahwa ia bertanya mengapa harus menunggu lima hari tanpa ada solusi lain yang lebih cepat. Dokter tersebut menjawab dengan nada tidak sabar dan menegaskan agar keluarga bersabar serta bersyukur.

“Dia jawab, ‘Kamu sabar, kamu jangan enggak bersyukur’. Dia bilang sambil melotot. Makanya saya emosi di situ,” ujar Ismet. Menurutnya, tindakan dokter itu justru memperburuk suasana, sehingga memicu konflik yang kemudian viral di media sosial.

Dokter Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD KGH, kini menjadi sorotan publik setelah video tersebut menyebar. Meskipun akhirnya keluarga pasien meminta maaf dan bersalaman, dokter tersebut tetap melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto, menjelaskan bahwa penyelidikan sedang berlangsung. Pihak kepolisian telah memanggil saksi-saksi dari pelapor, termasuk perawat, petugas keamanan, hingga direksi rumah sakit. Sementara dari pihak terlapor juga sudah diperiksa dan menunggu pengembangan kasus.

“Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka. Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP,” kata AKP M Afhi Abrianto.

Selain memeriksa saksi, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi. Masyarakat diminta tidak khawatir karena proses penyelidikan terus berjalan. Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan pemaksaan dengan ancaman kekerasan digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus ini.

Beberapa hal yang perlu diketahui:

  • Proses Hukum: Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
  • Pemeriksaan Saksi: Saksi dari pelapor dan terlapor telah diperiksa.
  • Olah TKP: Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti.
  • Konstruksi Hukum: Pasal 335 KUHP diterapkan dalam kasus ini, yaitu pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara pasien dan tenaga medis. Tidak hanya tentang keselamatan pasien, tetapi juga tentang profesionalisme dan kesopanan dalam pelayanan kesehatan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan menunggu proses hukum yang berjalan secara transparan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *