Daerah  

Kejari Tanggamus Menghentikan Penuntutan Kasus Penggelapan dengan Restorative Justice di Semaka



LAMPUNG INSIDER

— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan. Melalui Seksi Pidana Umum (Pidum), Kejari menghentikan penuntutan perkara penggelapan sepeda motor dengan mekanisme

Keadilan Pemulihan (RJ)

terhadap tersangka Nopiansyah, warga Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Senin (16/6/2025).

Proses pelepasan rompi tahanan yang menandai berakhirnya proses hukum dilaksanakan di halaman Kantor Pekon Sri Kuncoro. Kegiatan tersebut dipimpin langsung

Berikan Pidum Eko Nurlianto, S.H.

, didampingi

Jaksa Fasilitator Irvan Khasbi A., S.H.

, mewakili

Kajari Tanggamus Drs. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A.

“Penghentian penuntutan ini didasarkan pada terpenuhinya ketentuan Pasal 4, 5, dan 9 Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kasus ini merupakan tindak pidana ringan yang melibatkan warga lokal dan telah diselesaikan dengan damai,” ujar Eko Nurlianto.

Proses mediasi mengumpulkan tersangka, korban, tokoh masyarakat, dan aparat pekon. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan cara damai tanpa melanjutkan ke pengadilan.

“Semua prosedur telah ditempuh sesuai pedoman Kejaksaan Agung dan mendapat persetujuan dari Kejati,” tambah Eko.

Dia menegaskan, tujuan RJ bukan sekadar menghentikan penuntutan, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta menciptakan efek jera dengan pendekatan kemanusiaan.

“Kejaksaan berharap langkah ini dapat memperkuat harmonisasi sosial dan menjadi contoh penyelesaian perkara yang lebih menyentuh rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *