LAMPUNG INSIDER
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan. Melalui Seksi Pidana Umum (Pidum), Kejari menghentikan penuntutan perkara penggelapan sepeda motor dengan mekanisme
Keadilan Pemulihan (RJ)
terhadap tersangka Nopiansyah, warga Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Senin (16/6/2025).
Proses pelepasan rompi tahanan yang menandai berakhirnya proses hukum dilaksanakan di halaman Kantor Pekon Sri Kuncoro. Kegiatan tersebut dipimpin langsung
Berikan Pidum Eko Nurlianto, S.H.
, didampingi
Jaksa Fasilitator Irvan Khasbi A., S.H.
, mewakili
Kajari Tanggamus Drs. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A.
“Penghentian penuntutan ini didasarkan pada terpenuhinya ketentuan Pasal 4, 5, dan 9 Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kasus ini merupakan tindak pidana ringan yang melibatkan warga lokal dan telah diselesaikan dengan damai,” ujar Eko Nurlianto.
Proses mediasi mengumpulkan tersangka, korban, tokoh masyarakat, dan aparat pekon. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan cara damai tanpa melanjutkan ke pengadilan.
“Semua prosedur telah ditempuh sesuai pedoman Kejaksaan Agung dan mendapat persetujuan dari Kejati,” tambah Eko.
Dia menegaskan, tujuan RJ bukan sekadar menghentikan penuntutan, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta menciptakan efek jera dengan pendekatan kemanusiaan.
“Kejaksaan berharap langkah ini dapat memperkuat harmonisasi sosial dan menjadi contoh penyelesaian perkara yang lebih menyentuh rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. ***