Awas.com LAMPUNG UTARA โ Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Utara diterpa isu miring. Program Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 yang seharusnya menjadi instrumen pemetaan kecerdasan siswa, diduga kuat dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum internal Dinas Pendidikan setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak sekolah mengeluhkan adanya tarikan uang sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 per sekolah. Padahal, pelaksanaan TKA untuk jenjang SMP, baik negeri maupun swasta, dilakukan secara daring (online).
Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa uang tersebut disetorkan melalui operator sekolah kepada oknum berinisial ML di Dinas Pendidikan saat pengumpulan berkas.
“Pihak sekolah dimintai uang, kalau tidak diberi mereka (oknum) marah. Padahal ini sistemnya online, tapi tetap ada tarikan,” keluhnya kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).
Menanggapi kabar tersebut, Plt. Kasi Peserta Didik, (YY), membantah keras adanya aliran dana ilegal. Saat ditemui di ruang kerjanya, ia menegaskan bahwa program TKA tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Kegiatan tersebut gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun,” ujar Y singkat.
Selain isu pungli, sorotan juga tertuju pada tata kelola birokrasi di dinas tersebut. YY diketahui memegang jabatan rangkap, yakni sebagai Plt. Kasi Peserta Didik sekaligus Pejabat Fungsional Kurikulum. Sementara itu, pejabat fungsional lainnya, Diana, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi oleh tim media terkait pembagian tugas dan pengawasan kegiatan tersebut.
Mencuatnya kasus ini memicu desakan agar pihak berwenang, baik Inspektorat maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan memeriksa aliran dana TKA 2026 guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dan merugikan pihaksekolah.(Tim)


