Daerah  

Kasus dugaan penipuan investasi kripto Timothy Ronald mandek, korban tanyakan perkembangan laporan


, JAKARTA – Kuasa hukum korban Akademi Crypto, Rio S. Tambunan, menyoroti belum adanya perkembangan signifikan dalam laporan dugaan penipuan investasi kripto terhadap terlapor pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada.

Kasus ini bergulir sejak Januari 2026 setelah korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Rio mengatakan, hingga kini pihaknya juga belum mengetahui apakah pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

“Pemanggilan Timothy dan Kalimasada oleh Polda Metro Jaya sampai sekarang kita belum tahu, apakah mereka sudah dipanggil atau tidak,” kata Rio dalam konferensi pers di Graha Chantia, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Rio menilai dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut cukup kuat.

Kliennya disebut telah menyerahkan sejumlah bukti serta menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung laporan tersebut.

Dia menyebut para korban sebelumnya mendapat iming-iming keuntungan setelah mengikuti kelas pelatihan dan membeli rekomendasi aset kripto.

“Timothy dan Kalimasada mengiming-imingi member-nya, beli ini nanti akan profit. Tapi nyatanya rungkad alias rugi,” ujarnya.

Menurut Rio, sejumlah korban bahkan telah membayar hingga Rp50 juta untuk menjadi member Akademi Crypto.

Jumlah korban yang tergabung dalam paguyuban, kata dia, kini mencapai sekitar 100 orang.

Adapun total kerugian yang diklaim dialami para korban mencapai Rp200 miliar.

Sementara itu, Younger selaku korban mengaku mengikuti Akademi Crypto karena percaya dengan bujuk rayu dan janji keuntungan yang disampaikan Timothy Ronald dan Kalimasada.

Dia mengatakan kerugiannya terjadi secara bertahap lantaran terus didorong untuk membeli aset kripto.

“Saya beli harga tiga dolar sampai sekarang sampai 0,06 dolar. Bayangkan turunnya berapa ribu persen dan kerugian tiga miliar rupiah,” kata Younger.

Younger mengaku bahkan mengalihkan modal usahanya untuk membeli aset kripto karena percaya dengan janji keuntungan tersebut.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menyatakan sudah memeriksa dua terlapor kasus dugaan penipuan investasi kripto yakni Timothy Ronald dan Kalimasada.

Keduanya merupakan pendiri komunitas Crypto Academy yang dilaporkan oleh para membernya ke Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan kedua terlapor telah memenuhi panggilan penyidik.

“Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ,” ucapnya Jumat (8/5/2026) lalu.

Duduk Perkara

Laporan polisi dugaan penipuan trading kripto ini mencuat ke publik usai diunggah oleh salah satu akun instageam bernama @cryptoholic.idn.

Sama dengan keterangan pihak kepolisian, dalam unggahannya, terdapat surat laporan polisi yang menyebut sosok terlapor masih dalam lidik.ย 

Namun, pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada disebut-sebut dalam laporan itu.

“Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor,” tulis keterangan dalam unggahan itu.

Dari surat laporan itu pun dijelaskan kasus ini bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.

Kemudian, pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.

“Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tertulis kronologi dalam surat itu.

Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.ย 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *