Daerah  

Hakordia 2025: Pukat UGM Tetap Tangani Korupsi dengan Selektif


Penindakan Kasus Korupsi Dinilai Masih Bersifat Selektif

Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2025, Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan analisis mengenai penindakan kasus korupsi selama tahun tersebut. Menurut peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, meskipun penegak hukum tetap melakukan tindakan terhadap kasus-kasus korupsi, namun penanganannya cenderung selektif.

Zaenur menyoroti bahwa dalam satu tahun terakhir, aparat penegak hukum hanya fokus pada pejabat di level menengah dan bawah. Hal ini membuat penindakan tidak merata dan tidak mampu menjangkau pelaku korupsi yang lebih tinggi posisinya.

“Ada beberapa kasus korupsi yang menyangkut pejabat di level atas, tetapi penanganan kasus tersebut tidak tuntas. Misalnya, dalam kasus Timah, pelaku intelektual dan pemilik manfaat (beneficial ownership) tidak disentuh oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Selain itu, Zaenur juga menyebutkan adanya kasus korupsi proyek jalan di Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aparat penegak hukum tidak sampai melakukan penyidikan terhadap pimpinan tertinggi di daerah tersebut. Akibatnya, penanganan kasus tidak sepenuhnya selesai.

Ia menilai bahwa hal ini menunjukkan bahwa prinsip equality before the law belum sepenuhnya diterapkan dalam pemberantasan korupsi. Banyak kasus yang tidak terungkap secara utuh, dan alasan utamanya adalah intervensi politik.

Kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selain menyoroti penindakan kasus korupsi, Zaenur juga mengkritik kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK masih belum menjadi lembaga independen yang sepenuhnya dapat beroperasi secara efektif.

“Masalah utama yang masih sangat menyedihkan adalah bahwa independensi KPK belum pulih. Hal ini menyebabkan KPK kesulitan dalam menjalankan tugasnya untuk menindak kasus-kasus korupsi karena sering terkena intervensi,” katanya.

Zaenur menilai bahwa tanpa kebebasan yang benar, KPK tidak akan mampu melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal. Ia menyarankan agar pemerintah dan lembaga terkait memberikan perlindungan serta dukungan yang memadai agar KPK bisa bekerja dengan mandiri dan profesional.

Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi

Dari hasil observasi yang dilakukan oleh Pukat UGM, terlihat bahwa pemberantasan korupsi masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi.

Selain itu, masalah struktural seperti kurangnya transparansi dan sistem pengawasan yang kuat juga turut memengaruhi efektivitas penindakan korupsi. Zaenur menekankan pentingnya reformasi sistem hukum agar tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.

Langkah yang Perlu Dilakukan

Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, Zaenur menyarankan beberapa langkah strategis. Pertama, diperlukan kebijakan yang lebih tegas dalam menangani kasus korupsi, termasuk peningkatan sanksi bagi pelaku. Kedua, lembaga penegak hukum harus diberi kewenangan yang lebih luas dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, partisipasi masyarakat dan media massa juga penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat, diharapkan pemberantasan korupsi bisa berjalan lebih efektif dan adil.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 menjadi momen penting untuk mengevaluasi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski ada kemajuan, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal independensi lembaga dan kesetaraan dalam penegakan hukum. Dengan komitmen yang kuat dan reformasi yang tepat, diharapkan korupsi bisa diminimalkan dan keadilan bisa ditegakkan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *