Fatwa Pajak Berkeadilan Ditetapkan oleh MUI
Komisi Fatwa Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan lima fatwa baru yang mencakup berbagai isu penting dalam kehidupan masyarakat. Salah satu fatwa yang mendapat perhatian adalah terkait Pajak Berkeadilan, khususnya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah berpenghuni. Fatwa ini menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal nonkomersial tidak layak dikenakan pajak secara berulang.
Menurut Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dinilai tidak adil. Ia menyatakan harapan bahwa fatwa ini dapat menjadi solusi dan bahan perbaikan regulasi perpajakan agar lebih berpihak kepada masyarakat.
Prinsip Dasar Pajak dalam Perspektif Syariat Islam
Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa pajak mestinya hanya dikenakan kepada harta yang memiliki potensi produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier, seperti hajiyat dan tahsiniyat. Sementara kebutuhan dasar seperti sembako, rumah tinggal, dan bumi yang dihuni tidak boleh menjadi objek pajak berulang.
Ia menegaskan bahwa pajak atas kebutuhan pokok tidak mencerminkan keadilan dan bertentangan dengan tujuan pajak itu sendiri. Dalam perspektif syariat Islam, beban kewajiban finansial seharusnya diberikan hanya kepada warga yang memiliki kecukupan ekonomi. Analogi zakat menjadi acuan, di mana kemampuan finansial setara minimal dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas, yang dapat dijadikan batas kemampuan wajib pajak.
Pokok-Pokok Fatwa Pajak Berkeadilan
Dalam fatwa yang dibacakan, MUI menetapkan beberapa ketentuan pokok, antara lain:
- Pajak hanya boleh dipungut ketika kekayaan negara tidak cukup membiayai kebutuhan rakyat.
- Objek pajak terbatas pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.
- Kebutuhan primer (dharuriyat), termasuk sembako dan rumah tinggal, tidak boleh dipungut pajak berulang.
- Pengelolaan pajak wajib dilakukan secara amanah, transparan, dan adil.
- Pajak yang tidak sesuai prinsip keadilan dan kemaslahatan dinyatakan haram.
- Zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Selain itu, MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain:
- Revisi regulasi perpajakan agar lebih mengedepankan asas kemampuan membayar (ability to pay).
- Penindakan tegas terhadap mafia pajak.
- Penyusunan ulang aturan PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak waris yang dinilai kerap memberatkan masyarakat.
MUI meminta pemerintah, DPR, dan pemerintah daerah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam perumusan kebijakan perpajakan. Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak selama digunakan untuk kemaslahatan umum.
Harapan MUI terhadap Mekanisme Perpajakan di Indonesia
Dengan hadirnya fatwa ini, MUI berharap mekanisme perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih adil, proporsional, dan tidak membebani rakyat kecil. Fatwa ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam merancang kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat luas.
