
Bojonegoro — Sejumlah desa yang mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga menjadi tempat munculnya praktik pungutan yang dinilai memberatkan masyarakat pemohon. Dugaan tersebut antara lain mencuat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kebutuhan masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah diduga dimanfaatkan oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) maupun panitia kelompok masyarakat (Pokmas) pelaksana PTSL untuk membebankan biaya di luar ketentuan kepada warga pemohon.
Dugaan tersebut, antara lain, terjadi di Desa Tebon dan Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Tebon diduga menetapkan biaya sebesar Rp500.000 per bidang kepada warga pemohon. Sementara itu, di Desa Padangan, biaya yang diduga dibebankan kepada pemohon mencapai Rp700.000 per bidang.
Informasi mengenai dugaan penetapan biaya Rp700.000 di Desa Padangan disampaikan oleh sejumlah warga pemohon yang ditemui saat pelaksanaan pengambilan sertifikat hasil program PTSL secara serentak di Balai Desa Padangan, Senin, 10 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari instansi terkait, termasuk Kepala Desa Padangan, Kristianawati.
Beberapa warga pemohon mengaku keberatan dengan biaya yang harus mereka keluarkan.
“Waktu pendaftaran diminta Rp300.000 dan sekarang saat pengambilan sertifikat diminta lagi Rp400.000,” tutur salah seorang pemohon yang meminta namanya tidak disebutkan.
“Kulo janda, Mas, tapi bagaimana lagi,” lanjutnya dengan nada setengah mengeluh.
Terkait dugaan tersebut, upaya klarifikasi telah dilakukan melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Padangan, Sekretaris Desa (Sekdes), serta Ketua Panitia Pokmas PTSL Desa Padangan.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi atau tanggapan dari pihak-pihak tersebut.
Perlu diketahui, di era digitalisasi seperti sekarang, masyarakat bukan berarti tidak mengetahui adanya informasi, apalagi terkait informasi ketentuan mengenai pembiayaan program PTSL. Yakni Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya persiapan yang dibebankan kepada pemohon untuk setiap bidang sebesar Rp150.000.
Namun, demi mendapatkan legalitas atas kepemilikan tanah mereka, warga pemohon mau tidak mau harus mengikuti kesepakatan yang dibuat dalam sosialisasi persiapan pelaksanaan PTSL, termasuk mengenai biaya yang harus ditanggung setiap pemohon.
Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika biaya yang disepakati diduga jauh melampaui ketentuan pembiayaan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Diduga, kesepakatan dengan warga pemohon tersebut kemudian dijadikan dasar oleh oknum Pemdes atau panitia Pokmas pelaksana PTSL untuk menetapkan biaya yang lebih tinggi.
Bahkan, beberapa oknum kepala desa yang wilayahnya mendapatkan kuota PTSL, ketika ditemui, secara terang-terangan menyampaian argumen bahwa biaya Rp150.000 hanya diperuntukkan bagi pembiayaan pendaftaran dan tidak termasuk kebutuhan lain di lapangan.
Pertanyaannya, atas dasar hukum apa argumen tersebut disampaikan?
Padahal, ketentuan mengenai pembiayaan persiapan PTSL telah diatur oleh pemerintah.
Karena itu, setiap pungutan tambahan semestinya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memang juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL di daerah.
Peraturan tersebut pada prinsipnya menjadi salah satu dasar dalam menyesuaikan kebutuhan operasional di tingkat desa.
Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kemampuan finansial masyarakat pemohon serta mengedepankan transparansi kepada publik.
Transparansi menjadi penting agar tidak terjadi dugaan manipulasi data maupun penetapan biaya yang pada akhirnya justru menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan program PTSL.
Setelah mencermati berbagai ketentuan tersebut, patut dipertanyakan, apakah logis apabila biaya yang menjadi acuan pemerintah sebesar Rp150.000 kemudian meningkat menjadi Rp500.000, bahkan mencapai Rp700.000 per bidang?
Jika saat ini, kebutuhan akomodasi dan logistik dalam persiapan pelaksanaan PTSL mengalami kenaikan, misalnya hingga 100 persen, secara sederhana kenaikannya menjadi sekitar Rp300.000.
Lantas, apa yang menjadi dasar sehingga biaya tersebut ditetapkan menjadi Rp500.000, bahkan mencapai Rp700.000?
Seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Padangan, yang meminta namanya tidak disebutkan, menyampaikan alasan terkait besaran biaya tersebut.
“Sebenarnya telah kami sampaikan kepada pemohon, kami sanggup kalau harganya tetap Rp150.000. Namun, warga pemohon diminta bersedia ikut bekerja membantu panitia setiap hari, seperti menyiapkan persyaratan, akomodasi, dan logistik yang dibutuhkan. Tetapi mereka secara sukarela sepakat agar harga disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri. Sebab, bagi sebagian warga, kebutuhan untuk mendapatkan sertifikat tanah merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti legalitas kepemilikan.
Dalam kondisi seperti itu, warga pemohon bisa saja merasa tidak memiliki banyak pilihan dan akhirnya menyetujui biaya yang ditetapkan, meskipun nominalnya dirasakan cukup memberatkan.
Ironisnya, dugaan praktik pembebanan biaya PTSL yang dinilai memberatkan masyarakat tersebut yang selama ini kerap mendapat sorotan dari sejumlah aktivis, seperti dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun awak media.
Namun diduga masih belum mendapat perhatian serius dari instansi terkait, terutama dalam hal transparansi dan pengawasan agar pelaksanaan program PTSL benar-benar sesuai ketentuan serta tidak membebani masyarakat.
Diharapkan agar instansi terkait dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL di tingkat desa diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, rincian penggunaan biaya, serta mekanisme penetapannya kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat pemohon tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa seluruh proses PTSL dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ajas & Dwi Susanto
Penulis & Editor: Kang Ajas










