Dugaan Penipuan Rp. 28M Untuk Investasi Perumahan Bodong Di Lakukan Oleh Subandi


Sidoarjo mediaawas.com | Tindak Pidana Korupsi (TPK) semakin menjadi – jadi di tingkat elit pemerintahan sekaligus penipuan yang dilakukan oleh seorang bupati sidoarjo. Sesuai pelapor tindak penipuan oleh korban dari seorang bupati. Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp 28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.

Sumber CNNI – Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/ Bareskrim Polri. Kamis (21/01/2026)

“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).

Ia menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.

Dimas menjelaskan Subandi bersama anaknya yakni Rafi melakukan tindakan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya.

Keduanya, kata dia, menjanjikan adanya rencana pem-bangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.

“Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa diper-tanggungjawabkan sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Ia mengatakan “sejak menerima dana investasi sebesar Rp 28 miliar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pem-bangunan komplek perumahan tersebut tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.” Tuturnya

“Terlapor menjanjikan, Dana itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan besar jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan berdiri dilahan yang di katakannya, ternyata masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer sama sekali,” Jelasnya.

Dimas mengatakan “kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.” Imbuhnya

“Oleh karenanya, ia berharap kasus itu dapat segera diusut tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.” Tegasnya

“Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 28 miliar,” Jelasnya.

Lebih lanjut, “dia juga berharap agar korban-korban penipuan investasi lainnya untuk berani melapor dan tidak takut terhadap status yang bersangkutan selaku Bupati dan anggota DPRD.” Tambahnya

“Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan secara kum.” Tutupnya (RS)*

 


Penulis: Rudi Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *