Pemerintah Lakukan Audit Kondisi Bangunan Pesantren dan Lembaga Keagamaan
Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan audit terhadap kondisi bangunan sebanyak 80 unit pesantren. Tujuan dari audit tersebut adalah untuk memastikan bahwa struktur bangunan aman dan layak digunakan. Jika ditemukan adanya kerusakan atau ketidaklayakan, pemerintah akan memberikan bantuan rehabilitasi. Namun, perlu diketahui bahwa dana rehabilitasi tidak hanya khusus untuk pesantren, tetapi juga berlaku umum bagi semua bangunan atau fasilitas publik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (PM), Muhaimin Iskandar, dalam sebuah rapat yang diadakan di Jakarta pada Jumat (17/10). Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Muhaimin menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pesantren, tetapi juga pada berbagai bangunan kegiatan keagamaan lainnya yang dinilai rentan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya negara untuk memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sedang belajar atau beribadah. “Kita tidak hanya fokus pada Al-Khoziny atau pesantren, tetapi juga pada semua lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, dan rumah ibadah yang rawan. Semuanya akan kita bantu,” ujar Muhaimin.
Selain pesantren, audit dan pengecekan bangunan juga mencakup berbagai tempat layanan publik keagamaan lainnya. Contohnya seperti panti asuhan dan lembaga pendidikan. Muhaimin menjelaskan bahwa Kementerian PU sedang melakukan proses audit dan pendampingan kepada pesantren-pesantren yang dianggap rawan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, serta kelancaran proses pembelajaran para santri.
Saat ini, Kementerian PU tengah mengaudit 80 pesantren yang masuk kategori paling rawan. Pemerintah akan terus meningkatkan jumlah pesantren yang diaudit agar proses mitigasi dapat berjalan lebih cepat. Selain itu, Muhaimin juga akan menginstruksikan Kementerian atau Lembaga terkait untuk menyempurnakan mekanisme proses perizinan pesantren, termasuk izin pendirian bangunan. Harapan dari langkah ini adalah proses perizinan tetap mengutamakan keselamatan, namun bisa lebih mudah dan efisien.
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan persyaratan yang lebih ketat dalam pengajuan izin pesantren. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa nantinya akan ada penambahan syarat keamanan infrastruktur bangunan pesantren. Salah satu contohnya adalah dengan melampirkan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
“Dulu, untuk mendirikan pesantren cukup diperiksa apakah memiliki bangunan, kiai, santri, kitab, dan masjid musala. Sudah dianggap cukup,” jelasnya. Namun, ke depannya, izin pesantren akan dikaitkan dengan keamanan gedung dari segi konstruksi. Hal ini dimaksudkan agar seluruh bangunan pesantren memenuhi standar keselamatan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.












