Surabaya mediaawas.com | kejadian lagi soal pungutan biaya Sukarela dan Partisipasi di SMKN 12 Surabaya dewan pengawas sekolah Cabang Pendidikan Provinsi Jatim Dra. Anastasia Moertodjo MT. Selasa 07/10/2026 beberapa minggu yang lalu
Rd beremu dengan pengawas sekolah Cabdin provinsi jatim SMA/SMK/SMKN Wilayah Surabaya ingin menanyakan hal ini, “Bagaimana seharusnya menyikapi pungutan dana partisipasi dan sukarela ini apakah ada atau tidak menurut peraturan kementerian pendidikan Bu.” Tanya Rd
“Saya tidak tahu menahu soal ini, baru kali ini saya tahu ada pungutan seperti ini, sambil melihat (Bukti yang di bawah Rd),” Jawabnya
“Soal bantuan dana sukarela dan partisipasi itu kesepakatan antara pihak sekolah dan wali muridnya berkenan atau tidak, itu tergantung kesepakatan!” Imbuhnya
“Tapi di dalam permendikdasmen apakah ada aturan seperti itu?” Tanya Rd
“Memang tidak ada Pak, itu semua tergantung pihak wali murid dan pihak sekolah” Jawabnya
“Adanya dana sukarela itu ada karena sekolah butuh dana bantuan dari wali murid untuk pembangunan sekolah seperti untuk perbaikan toilet, ruang praktek, yang memang di khususkan untuk pembangunan, saat wali murid mengikuti rapat komite sekolah awal tahun ajaran baru di aula SMKN12” Jelas Rd
“Dan dana yang di butuhkan saat itu -/+ 1,5 Milyar lebih, jika di bagi siswa baru saat itu -/+ 1.500 siswa maka persiswa kena biaya Rp. 100.000/bulan untuk dana sukarela. ” Tambahnya
Saat Guru menyampaikan hal ini di aula, ada wali murid bertanya, “Apakah pihak Sekolah khususnya Sekolah Negeri tidak dapat bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari pemerintah untuk pembangunan sekolah?”
Guru yang menyampaikan itu melihat dan mendengarkan sempat kaget dan terkejut, kemudian keluarlah kalimat sukarela tidak ada paksaan, silahkan Pak, itu hitungan estimasi saja?” Dengan alasan seperti itu.” Ungkap Rd
Saya sempat kaget juga kok bisa sekolah negeri mengumpulkan wali murid membahas masalah minta bantuan pembangunan sekolah ke wali murid? Setelah mendengarkan wali murid lainya bertanya.
Setelah rapat selesai, kami disodori formulir untuk kesepakatan bantuan sukarela kepada kami dengan biaya bergaia macam nominal, padahal yang namanya sukarela seharusnya tidak ada paksaan apapun itu namanya, akhirnya beberapa wali murid dengan terpaksa mengisi formulir itu agar anak² kami tidak ada masalah di kemudian hari” jelas Rd
Lalu Rd bertanya ke pengawas sekolah Anastasia, “apakah bisa tidak dana itu saya minta kembali karena pungutan itu tidak ada di dalam aturan kementerian pendidikan Bu, jujur saya tidak rela dan tidak ikhlas sebab dari penyampaian Gubernur Jawa Timur saat itu di medsos menyampaikan tidak di perbolehkan untuk memungut dana apapun,” tanyanya
Anastasia menjawab, “Saya tanya ke bapak, apa mungkin saat sekolah sudah membangun temboknya kemudian di bongkar atau di robohkan, sedangkan dananya sudah di buat untuk itu?” Jelasnya
“Tapi, saya gak rela karena ada nilai nominal atau angka Rupiah di tetapkan oleh pihak sekolah, namanya sukarela kan seharusnya tidak terikat, bisa lebih bisa turun?” Jelas Rd
“Coba bapak tanyakan ke Kasek atau komite sekolah saja Pak agar lebih jelas,” Jawabnya
“Saya coba tanyakan langsung ke sekolah bapak bisa bertemu dengan Kasek atau Komitenya kapan?” Tambahnya
Setelah beberapa menit kemudian Anastasia dibantu oleh Pak Fafan, menyampaikan bahwa Kasek bisa di temui sekarang, jadi bapak di tunggu sekarang!” Jawabnya
Setelah ada jawaban seperti itu Rd lgsg ke sekolah untuk bertemu dengan Kasek Lilik. Bersambung- (Rd)*




