Penasehat Hukum Pemilik SHM Lahan Tani Garam, Siap Hadapi Segala Bentuk Proses Hukum
SUMENEP, MEDIA AWAS|Polemik penggarapan tambak garam berlokasi di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin hangat diperbincangkan di Masyarakat.
Hal itu lantaran beredar berita yang dimuat beberapa media online di Sumenep bahwa sebagian warga Dusun Tapakerbuy, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan melaporkan para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan alasan telah melakukan pengrusakan ekosistem laut.
Dari rilisan resmi pihak pemilik SHM ke Media Awas pada hari Jum’at, 26/05/2023. Berita tersebut rupanya disikapi santai oleh tim penasihat hukum (PH) pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) salah satunya milik keluarga Kyai Moh. Fandari SH.
Ditegaskan oleh penasehat hukum para pemilik SHM bahwa upaya hukum yang rencananya akan ditempuh oleh sebagian warga Dusun Tapakerbuy tersebut merupakan hal yang lumrah dan biasa.
“Bila ada yang merasa keberatan dengan klien kami silakan lakukan upaya hukum. Kami akan hadapi proses hukumnya nanti,” kata Herman Wahyudi S.H selaku ketua tim PH para pemilik SHM. (Jum’at 26/05/2023)
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Herman itu mengatakan, semua pihak harus melihat urusan ini secara utuh. Dirinya meminta agar persoalan pribadi tidak dibawa kepada persoalan ini. Menurutnya, lahan yang digarap adalah milik perorangan.
“Jika ada yang keberatan dengan adanya SHM tersebut, silahkan ikuti saluran hukumnya, gugat ke Pengadilan, bukan dengan cara diluar hukum dan memaksakan kehendak,” jelasnya.
Herman menambahkan, setiap warga negara ingin mendapatkan perlakuan yang sama. Pemilik SHM berhak menggarap lahan miliknya yang sah secara hukum.
“Oleh karenanya, siapapun yang peduli atau pura pura peduli terhadap urusan ini dimohon untuk mengkaji lebih dalam dan melihat ini secara utuh,” jelasnya.
Kemudian ditegaskan pula oleh Herman, selama SHM milik kliennya tidak dibatalkan secara hukum oleh pihak yang berwenang, maka secara hukum lahan tersebut tetap sah milik kliennya. (MUL)