POLDA JATIM TANGKAP RESIDIVIS SINDIKAT CANTIK
Surabaya, Awas – Seorang wanita ber inisial LG 8 tahun tempat tinggal di Tambaksari Kota Surabaya Telah berhasil diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa timur Kamis (6/5)
modusnya yang dilakukan oleh pelakau adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah osowilangun Surabaya dengan menjanjikan ke untungan yang sangat besar, sehingga korban mengalami kerugian sebanyak 48 miliar dan.
KOMBES POL GATOT REPLI HANDOKO, S.l.K menyampaikan kepada media, bahwa Dari modus yang dilakukan bersangkutan juga memberikan cek giro kepada korban tapi setelah dicek ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan barang buktinya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian ada 7 lembar cek giro .
Serta ada satu bendel dokumen slip setoran bank kemudian juga ada 9 unit kendaraan seperti ada 2 unit mobil Fortuner kemudian 4 unit mobil mercy sedan mercy kemudian ada 3 unit jenis minibus dan juga ada juga barang-barang yang akan lihat di sini ada 6 buah jam tangan berbagai rolex ada merk rolex Muller kegunaan cincin uang tunai yang berhasil diamankan sebesar Rp.100.000.000 Rupiah.
Kombes Pol GATOT REPLI HANDOKO ,S.I.K juga menambahkan bersangkutan dikenakan pasal 372 , 378 KUHPidana juga pasal 3 pasal 4 pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 4 tahun dan sampai dengan 20 tahun, Ujarnya. ( Winda )