Surabaya mediaawas.com – Dana partisipasi / sukarela di sekolah TIDAK otomatis pelanggaran, tapi sering menjadi pelanggaran karena pelaksanaannya dipaksakan.
Sumidi,S.Sos, CPP, C.CPL. Sekjen DPP APPI (Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia) menjawab soal pungutan dengan dalih sumbangan sukarela dan partisipasi di sekolah harus sesuai aturan, Selasa (20/10/2026)
Di aturan hukum Indonesia dibedakan 3 istilah:
1. PUNGUATAN = wajib, mengikat, ada nominal & waktu ditentukan
2. SUMBANGAN = sukarela, tidak mengikat, tidak ada nominal pasti, tidak ada sanksi
3. BANTUAN = dari pihak luar
Kalau sekolah menyebutnya “sukarela” tapi pada prakteknya:
– Ditentukan nominalnya Rp sekian
– Ditentukan batas waktu bayar
– Ada sanksi jika tidak bayar (tidak dapat rapot, tidak ikut ujian, di-bully)
– Diwajibkan semua siswa
Maka secara hukum itu adalah PUNGUTAN LIAR, bukan sumbangan.
Dasar Hukum Larangannya:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 62 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemda, dan masyarakat. Tidak boleh membebani siswa di luar ketentuan.
2. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 10 ayat (2): Pendanaan pendidikan dari pemerintah untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan.
Pasal 181 & 182: Pendidik dan tenaga ke pendidik yang melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
3. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Ini aturan paling jelas:
Pasal 10 ayat (2): Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana berupa SUMBANGAN dan BANTUAN, bukan PUNGUTAN.
Pasal 12 huruf b: Sumbangan tidak boleh berasal dari peserta didik/orang tua yang tidak mampu secara ekonomi, tidak memaksa, tidak menentukan jumlah dan waktu.
Jika Komite Sekolah melakukan pungutan = Pelanggaran Permendikbud 75/2016
4. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan
Pasal 9 ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan / atau pemda dilarang melakukan pungutan.
Pungutan hanya boleh dilakukan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta) dengan aturan sangat ketat.
5. Jika ada unsur pemaksaan oleh ASN / Kepala Sekolah Negeri:
Bisa masuk *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e* – pungli dengan ancaman pidana 4-20 tahun. (RS) *




