Daerah  

Kontrol Izin Usaha di Kabupaten Semarang Jadi Perhatian


Masalah Perizinan di Kabupaten Semarang Menjadi Perhatian Serius

Perizinan usaha di Kabupaten Semarang masih menjadi isu yang memerlukan perbaikan, terutama dalam konteks pengawasan dan konsistensi penerapan regulasi. Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menyoroti kelemahan dalam pengendalian perizinan yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan sosial. Hal ini menjadi fokus utama dalam evaluasi tahun 2026.

Regulasi yang Berubah Tidak Boleh Jadi Alasan Pengawasan Longgar

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menegaskan bahwa meskipun regulasi sering mengalami perubahan, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan pengawasan. Penegakan aturan harus diperkuat agar tidak menimbulkan dampak negatif di masa depan.

“Regulasi boleh berubah, tapi pengendalian perizinan tidak boleh lemah. Tata ruang harus menjadi acuan utama,” tegasnya.

Wisnu juga menekankan pentingnya pertimbangan dampak lingkungan dalam penerbitan izin. Ia menyatakan bahwa legalitas perizinan tetap menjadi prioritas karena masih banyak masalah yang belum terselesaikan.

Contoh Kasus yang Menunjukkan Kekurangan dalam Pengawasan

Salah satu contoh kasus yang disebutkan adalah pengeprasan perbukitan di wilayah Tuntang yang menyebabkan banjir lumpur. Lahan tersebut seharusnya tidak boleh digunakan untuk usaha karena termasuk kategori kuning. Selain itu, ada juga perizinan agrowisata yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Beberapa kali saya sudah menegaskan bahwa perizinan untuk agrowisata sering kali digunakan hanya untuk membuka lahan galian C tanpa adanya penataan yang baik,” ujarnya.

Masih banyak permasalahan lain seperti perizinan perumahan yang tidak sesuai dengan tata ruang. Wisnu menilai bahwa ekspansi perumahan yang pesat bisa mengurangi ruang terbuka hijau jika tidak dikendalikan sejak awal.

Pentingnya Keberadaan Perda Tata Ruang

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang menjadi rujukan utama dalam setiap pemberian izin. Wisnu menekankan bahwa kesalahan dalam penentuan izin dapat memicu masalah lingkungan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dan tegas dalam memberikan izin usaha.

“Jika ada aktivitas yang melanggar ketentuan, maka langkah tegas harus segera diambil. Menutup itu bentuk ketegasan,” tambahnya.

Kondisi yang Mengkhawatirkan di Lapangan

Wisnu menyebutkan bahwa masih banyak kasus di mana aktivitas usaha berjalan tanpa izin yang keluar. Kondisi ini menunjukkan lemahnya kepatuhan dan menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengendalian perizinan.

“Banyak hal yang terjadi terkait dengan perizinan belum keluar tapi pelaksanaan kegiatan sudah. Ini kontrolnya selama ini pengawasannya belum jalan,” ujarnya.

Penjelasan dari Pihak DPMPTSP

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, menegaskan bahwa tata ruang menjadi pintu masuk utama dalam proses perizinan. Menurutnya, setiap permohonan izin harus dimulai dengan kesesuaian tata ruang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kalau tata ruangnya sudah sesuai, maka kondisinya akan lebih kondusif dan aman,” katanya.

Langkah yang Harus Diambil di Masa Depan

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mendorong pengawasan yang lebih tegas dan konsisten agar praktik usaha tanpa izin tidak terus berulang. Pembenahan sistem perizinan dan peningkatan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *