Penyidikan Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Dihentikan, MAKI Kritik Proses SP3
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan adanya dugaan kesalahan dalam penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun dan telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Pemimpin KPK yang Menandatangani SP3 Disoroti
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyatakan bahwa SP3 tersebut diterbitkan pada 17 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Nawawi Pomolango. Namun, ia menyoroti bahwa Nawawi tidak lagi menjabat sebagai pemimpin KPK saat itu. Periode jabatan Nawawi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK berakhir pada 16 Desember 2024, sehingga tindakan yang dilakukannya dianggap tidak sah secara hukum.
Menurut Boyamin, penandatanganan SP3 oleh pejabat yang tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan penting merupakan pelanggaran terhadap prosedur. Selain itu, pihaknya juga mengkritik ketidaksesuaian waktu pelaporan SP3 kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. SP3 tersebut baru dilaporkan pada 7 Januari 2025, atau 21 hari setelah diterbitkan, jauh melebihi batas waktu yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dasar Hukum dan Alasan KPK
MAKI merujuk pada Pasal 40 ayat (2) UU KPK yang menyatakan bahwa SP3 harus dilaporkan ke Dewas paling lambat satu minggu setelah diterbitkan. Oleh karena itu, MAKI menilai SP3 yang diterbitkan oleh Nawawi Pomolango tidak sah dan tidak layak. Mereka meminta agar SP3 tersebut dicabut dan dipertimbangkan ulang.
KPK sendiri menjelaskan alasan penerbitan SP3. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa SP3 diterbitkan demi kepastian hukum. Menurutnya, penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti yang cukup, khususnya terkait kerugian keuangan negara. Selain itu, tuduhan suap yang diajukan terhadap Aswad Sulaiman disebut sudah kedaluarsa karena peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2009.
Perkembangan Kasus Korupsi IUP Nikel
Kasus ini awalnya ditangani oleh KPK sejak 2017. Saat itu, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penerbitan IUP nikel. Dalam penyidikan, Aswad diduga menerima uang senilai Rp 13 miliar dari perusahaan tambang nikel. Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun menjadi dasar penyidikan.
Pada September 2023, KPK sempat akan menahan Aswad, namun penahanan dibatalkan karena kondisi kesehatannya. Setelah itu, KPK diam-diam menerbitkan SP3 pada Desember 2024, dan baru mengumumkannya pada Desember 2025.
Pertanyaan Hukum dan Keberlanjutan Kasus
MAKI menilai penerbitan SP3 ini sangat bermasalah, terutama karena penandatanganan oleh pejabat yang tidak sah dan pelaporan yang terlambat. Mereka menegaskan bahwa SP3 harus dinyatakan tidak sah dan kasus harus ditinjau kembali. Hal ini menjadi bagian dari praperadilan yang diajukan oleh MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, KPK tetap mempertahankan pendiriannya bahwa SP3 diterbitkan dengan alasan objektif, termasuk kekurangan bukti dan kadaluarsa perkaranya. Meski demikian, kritik terhadap proses penerbitan SP3 tetap menjadi sorotan publik dan lembaga anti-korupsi.
