Daerah  

Armuji Dilaporkan ke DPRD Surabaya Diduga Lakukan Pelanggaran Etik


Laporan Terbaru Madas ke DPRD Surabaya atas Dugaan Pelanggaran Etika Wakil Wali Kota

Surabaya – Organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) kembali menyampaikan laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Kali ini, laporan tersebut disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, dengan dugaan pelanggaran etika dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Laporan ini menjadi yang kedua kalinya yang dilakukan oleh Madas terhadap Armuji. Sebelumnya, ia juga dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, mengecam tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan administratif dan tata negara. Ia mempertanyakan dasar dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Armuji. Menurut Taufik, sidak seharusnya dilakukan setelah melalui persetujuan atau koordinasi dengan Wali Kota Surabaya.

Penjelasan Mengenai Kewenangan Wakil Wali Kota

Menurut Taufik, posisi wakil wali kota bersifat pasif dalam sistem pemerintahan. Artinya, setiap tindakan yang dilakukan harus melalui koordinasi dengan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa wakil wali kota tidak bisa bertindak sendiri tanpa adanya pelaporan atau koordinasi dengan wali kota.

“Secara hukum tata negara dan hukum administrasi negara, setiap tindakan yang dilakukan oleh wakil wali kota harus ada laporan kepada wali kota,” ujarnya.

Taufik juga mengungkapkan kecurigaannya bahwa sidak yang dilakukan Armuji memiliki muatan politik. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai upaya untuk meningkatkan popularitas pribadi.

“Kami khawatir ini adalah gerakan politik untuk menaikkan popularitas. Apakah ada nafsu politik? Ingin ke Surabaya 1?” katanya.

Permintaan Evaluasi dan Penggantian Jabatan

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Madas meminta DPRD Surabaya melakukan evaluasi terhadap kinerja Armuji. Selain itu, Taufik mendesak agar politisi PDI Perjuangan tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota.

“Permintaan kami adalah DPRD menyatakan telah terjadi pelanggaran etika dan asas pemerintahan yang baik. Kami juga mengusulkan pergantian Wakil Wali Kota Surabaya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” pungkas Taufik.

Perspektif Politik dan Hukum

Taufik menekankan pentingnya koordinasi antara wakil wali kota dan wali kota dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Armuji tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merugikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Selain itu, ia menyarankan agar para anggota legislatif melakukan analisis terhadap tindakan yang dilakukan Armuji. Mereka diminta memastikan apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah kota dan apakah sudah ada koordinasi serta laporan yang diberikan.

Tantangan untuk DPRD

DPRD Surabaya kini dihadapkan pada tantangan untuk meninjau kembali kinerja Wakil Wali Kota Surabaya. Dalam konteks demokrasi dan tata kelola pemerintahan, lembaga legislatif memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan standar etika serta profesionalisme dalam pemerintahan.

Dengan laporan ini, Madas berharap DPRD dapat memberikan penilaian objektif dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam menjaga kredibilitas dan transparansi pemerintahan di Surabaya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *