Perjalanan Nadiem Makarim dalam Pendidikan dan Korupsi
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026, menyampaikan nota keberatannya. Dalam pembacaan eksepsinya, ia menyebutkan nama mantan Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari argumen yang ia ajukan.
Nadiem memulai dengan mengingat kembali perjalanan awal Gojek, perusahaan rintisan yang ia dirikan. Ia menjelaskan bahwa banyak orang tidak tahu sejarah perusahaan ini yang penuh dengan perjuangan. Saat itu, ia mengunjungi puluhan pangkalan ojek hanya berbekal traktir kretek dan kopi untuk meyakinkan para pengemudi bahwa ada cara lebih baik untuk meningkatkan nafkah mereka. Awalnya, orang-orang menertawainya, bahkan menuduh ojek tidak bisa dipercayai dan tidak profesional. Namun, ia tetap bertahan dan akhirnya membuktikan bahwa Ojol menjadi pilar ekonomi Indonesia.
Ia juga menyatakan bahwa Gojek saat ini menghidupi lebih dari 3 juta masyarakat Indonesia, termasuk driver dan UMKM. Nadiem menegaskan bahwa ia tidak mendirikan Gojek untuk memperkaya diri sendiri, melainkan karena melihat potensi ekonomi dari ojek yang tidak dilihat oleh orang lain.
Selain itu, Nadiem melihat kesamaan antara perjalanan Gojek dan sistem pendidikan di Indonesia. Ia merasa ada potensi besar untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang selama puluhan tahun stagnan dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kualitas sekolah yang tertinggal dibandingkan negara-negara berkembang lainnya.
Orang tuanya selalu mengingatkannya bahwa kesuksesan tidak bisa dicapai tanpa pengabdian. Kata-kata itu menjadi dasar pertimbangannya ketika ditawarkan jabatan sebagai Menteri Pendidikan. Meski hampir semua orang di sekitarnya menyarankan untuk menolak, Nadiem memilih menerima amanah tersebut karena ia merasa negara dan generasi penerus bangsa memanggilnya.
Ia mengungkapkan bahwa penolakan akan berarti menutup mata terhadap krisis pendidikan yang sedang melanda Indonesia. Menurutnya, tugas yang diberikan oleh Pak Jokowi adalah penting dan berat, yaitu melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan agar anak-anak Indonesia tidak ketinggalan dalam era digital.
Selain itu, Nadiem diberikan amanah untuk membangun platform teknologi yang dapat membantu kepala sekolah, guru, dan murid dalam mengenal dunia baru pembelajaran. Ia menyatakan bahwa sosoknya membuat anak-anak muda dari sektor teknologi mau bergabung dan mengabdi kepada negara untuk membangun teknologi pendidikan. Mereka pun rela mengorbankan karir demi ikut serta dalam perjuangan ini.
Nadiem juga menekankan bahwa sarana teknologi seperti laptop, proyektor, dan wifi router menjadi kebutuhan pokok bagi sekolah agar bisa memanfaatkan aplikasi yang dikembangkan. Termasuk dalam hal Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Pandemi Covid-19, yang membuat sekolah tutup selama hampir dua tahun, memperkuat kebutuhan pembelajaran berbasis IT. Inilah dasar dari program digitalisasi pendidikan yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam lima tahun terakhir, kapal besar pendidikan mulai bergerak. Berkat akselerasi teknologi, Nadiem menyatakan bahwa sebanyak 1 juta guru honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan mendapat nafkah yang layak. Sertifikasi PPG (Pendidikan Profesi Guru) bisa lebih mudah dilakukan secara online.
Sebanyak 2 juta guru juga mengunduh aplikasi Platform Merdeka Mengajar untuk melakukan pelatihan kurikulum mandiri gratis, yang menghemat triliunan anggaran pelatihan. Selain itu, 100 ribu Guru Penggerak terekrut dan dilatih secara online untuk menjadi obor perubahan. Ratusan ribu mahasiswa juga bisa menemukan semester magang di industri dan luar negeri melalui Platform Kampus Merdeka.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
