Daerah  

Nadiem: Tidak Ada Rupiah Pun Masuk ke Kantongnya


Penyangkalan Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menyangkal tuduhan yang menyatakan dirinya menerima dana sebesar Rp 809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook. Menurutnya, aliran dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang jelas dan terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Nadiem menyampaikan penyangkalan ini saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan bahwa ia sangat kaget karena tuduhan ini bisa masuk ke dalam dakwaan, meskipun tidak ada uang yang masuk ke kantongnya.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam bentuk pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI). Hal ini menunjukkan bahwa dana tersebut bukanlah pemberian langsung kepada dirinya, melainkan transaksi bisnis antara perusahaan.

Selain itu, Nadiem menilai bahwa dakwaan menyebut dirinya memperkaya diri sendiri, tetapi tidak memberikan penjelasan tentang bagaimana mekanisme penerimaan dana sebesar Rp 809,59 miliar tersebut. Menurutnya, hal ini membuat tidak jelas apakah dana tersebut benar-benar mengalir ke dirinya dan apa keuntungan yang diperoleh dari dana tersebut.

Nadiem juga menyatakan bahwa tidak ada penjelasan hubungan antara transaksi dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini membuat publik terkesan diizinkan untuk menebak sendiri. “Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” ujarnya.

Eksepsi yang disampaikan Nadiem adalah sebagai respons terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yaitu laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan mencakup sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *