KPK Pertimbangkan Pemanggilan Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk memanggil seorang anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dalam kasus dugaan korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek yang menimpa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penyidik KPK tengah menggali peran berbagai pihak di lingkaran kekuasaan Ade Kuswara untuk melacak alur tindak pidana korupsi yang juga melibatkan ayahnya, HM Kunang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun jika keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Ia menjelaskan bahwa penyidik akan mengevaluasi peran masing-masing pihak secara mendalam. Jika diperlukan, pemanggilan bisa dilakukan kepada siapa saja.
“Penyidik akan mengecek peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan, maka pemanggilan dapat dilakukan,” ujar Budi dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1).
Rieke Diah Pitaloka menjadi sorotan karena posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi. Hubungan politik dan jabatan strategis yang dimilikinya membuat KPK memperhatikan perannya dalam kasus ini. Ade Kuswara dan Rieke berasal dari partai yang sama, yaitu PDI Perjuangan.
Rieke ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani oleh Ade Kuswara pada 11 April 2025. Tugas Dewan Penasihat adalah memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada bupati dalam pelaksanaan program pemerintahan daerah.
KPK kini sedang meneliti apakah dalam pelaksanaan fungsi penasihatan tersebut, terdapat pengetahuan, keterlibatan, atau kaitan dengan praktik ijon proyek yang diduga dilakukan oleh Ade Kuswara. Budi menegaskan bahwa KPK terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa pun yang dianggap penting untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini.
Namun, hingga saat ini belum ada rencana pemeriksaan terhadap Rieke Diah Pitaloka. “Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ade Kuswara dan HM Kunang adalah menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026. Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
