Daerah  

Amnesty Minta Penyelidikan Menyeluruh Kematian Tahanan di Rutan Medaeng


Kematian Alfarisi: Tanda Kegagalan Sistem Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kematian Alfarisi bin Rikosen, seorang pemuda berusia 21 tahun, di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, menimbulkan kekhawatiran besar terhadap sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kematian tersebut merupakan peringatan keras atas krisis yang terjadi dalam sistem peradilan negara.

Alfarisi adalah terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 di Surabaya. Ia meninggal saat masih dalam penguasaan penuh negara dan belum mendapatkan putusan hukum tetap. Kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga hak-hak dasar para tahanan, termasuk hak untuk hidup, hak atas kesehatan, serta hak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi.

Kondisi Fisik dan Psikologis yang Memburuk

Selama masa penahanannya, kondisi fisik Alfarisi memburuk secara signifikan. Berat badannya turun sekitar 30-40 kilogram, sementara tekanan psikologis yang dialaminya juga sangat berat. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap standar penahanan yang telah ditetapkan oleh aturan internasional, seperti Aturan Nelson Mandela dan standar minimum PBB.

Usman menekankan bahwa kondisi penahanan yang diterima Alfarisi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia. Negara wajib menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi semua tahanan, namun dalam kasus ini, tampaknya ada kelalaian yang serius dari otoritas rutan.

Dugaan Kelalaian Otoritas Rutan

Menurut laporan yang diterima, Alfarisi meninggal akibat penyakit pernapasan dan sempat mengalami kejang-kejang. Namun, tidak ada catatan medis serius sebelumnya yang menunjukkan kondisi kesehatan yang berbahaya. Hal ini memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dan pembiaran dari pihak rutan.

Amnesty International Indonesia menyoroti pentingnya investigasi independen dan transparan terhadap kematian Alfarisi. Mereka menuntut agar akses informasi seluas-luasnya dibuka dan pertanggungjawaban hukum aparat yang lalai dapat diambil.

Konteks Pemberangusan Kebebasan Berekspresi

Kematian Alfarisi juga ditempatkan dalam konteks pemberangusan kebebasan berekspresi pasca-demonstrasi Agustus 2025. Usman menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia sering kali cepat dan represif terhadap warga sipil dan aktivis, yang menjadi ironi dalam sistem hukum negara.

Sebagai contoh, ia merujuk pada kasus Laras Faizati, seorang terdakwa perkara penghasutan demonstrasi yang dituntut satu tahun penjara karena mengekspresikan kemarahan atas kematian Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob. Menurut Usman, ekspresi kemarahan Laras merupakan hal yang sah dan dijamin oleh konstitusi serta perjanjian internasional.

Namun, hingga kini, anggota Brimob yang terlibat dalam kecelakaan tersebut belum tersentuh proses pidana. Hal ini menunjukkan adanya impunitas yang justru memperkuat kesan bahwa penegak hukum tidak menjalankan tugasnya secara adil dan benar.

Proses Persidangan yang Masih Berlangsung

Alfarisi meninggal sebelum sempat membela diri karena proses persidangan belum selesai. Sidang lanjutan sejatinya dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, kematian Alfarisi membuat proses hukum tersebut terhenti.

KontraS Surabaya mencatat bahwa Alfarisi meninggal pada 30 Desember 2025 di Rutan Kelas I Medaeng. Tim medis rutan melaporkan dugaan penyebab kematian berupa penyakit pernapasan. Alfarisi ditangkap oleh polisi di kediamannya pada 9 September 2025 ihwal demonstrasi 29 Agustus di Surabaya. Ia sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng.

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana pada 19 November 2025 dan menetapkan Alfarisi sebagai terdakwa atas sangkaan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 187 KUHP.

Kesimpulan

Kematian Alfarisi menjadi bukti nyata bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Tanpa evaluasi menyeluruh dan penghentian kriminalisasi aktivis, sistem hukum akan terus menjadi “ajang pembungkaman massal” bagi keadilan dan hak asasi manusia. Perlu adanya komitmen kuat dari pemerintah dan lembaga hukum untuk memastikan bahwa setiap individu, terutama tahanan, mendapatkan perlindungan yang layak dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *