Daerah  

Ketua DPRD Soppeng Diduga aniaya ASN Akan Diproses Partai


Perkembangan Kasus Penganiayaan Terhadap ASN di Kabupaten Soppeng

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Soppeng, Rusman, dilaporkan mengalami penganiayaan oleh Ketua DPRD setempat, Andi Muhammad Farid. Kejadian ini terjadi pada 24 Desember 2025, dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Informasi ini menyebar melalui media sosial hingga akhirnya membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penyebab Penganiayaan

Penganiayaan diduga dipicu oleh masalah penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Saat kejadian, Andi Muhammad Farid bersama rekannya mendatangi ruangan korban untuk mempertanyakan dasar penempatan seorang ASN berinisial ABN. Selain itu, ia juga menanyakan penempatan delapan PPPK paruh waktu yang dinilai tidak sesuai dengan harapan.

Andi, yang merupakan anak mantan Bupati Soppeng dua periode, Andi Kaswadi Razak, merasa keberatan karena orang-orangnya seperti sopir dan ajudannya tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng. Hal ini menjadi salah satu faktor pemicu konflik antara kedua belah pihak.

Penjelasan Korban

Rusman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, menjelaskan bahwa penempatan mutasi dilakukan berdasarkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, penjelasan ini tidak diterima oleh Andi, sehingga situasi memanas.

Menurut laporan korban, ia dilempar kursi dan ditendang di bagian perut sebanyak dua kali. Setelah kejadian tersebut, Andi meninggalkan ruangan korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025.

Tanggapan Partai Golkar

Plt DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhiddin Muhammad Said, menyatakan bahwa jika ada laporan penganiayaan, partai akan melakukan proses internal terlebih dahulu. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi apakah kejadian tersebut benar atau tidak.

Muhiddin mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima laporan langsung mengenai kasus ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa partai akan menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia juga menekankan bahwa prinsip hukum praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

Proses Hukum yang Berlangsung

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, telah membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap pegawai BKPSDM Kabupaten Soppeng. Ini menunjukkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Jika nanti terbukti bahwa Andi Muhammad Farid melakukan tindakan penganiayaan, maka sesuai mekanisme Partai Golkar, ia akan dikenakan sanksi. Proses ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Reaksi Masyarakat

Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, terutama terkait dengan hubungan antara pejabat dan pegawai negeri. Sejumlah netizen mengkritik tindakan yang dianggap tidak profesional dan tidak etis dari seorang pemimpin daerah.

Selain itu, isu penempatan PPPK paruh waktu juga menjadi topik perdebatan. Banyak pihak menilai bahwa penempatan tersebut harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan pertimbangan teknis, bukan hanya karena hubungan kekeluargaan atau kepentingan politik.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan terhadap ASN di Kabupaten Soppeng ini menunjukkan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Selain itu, proses hukum dan internal partai harus berjalan dengan adil dan transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau ketidakpuasan di kalangan masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *