Daerah  

Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE


Laporan Resmi Madas Terhadap Wakil Wali Kota Surabaya

Organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) telah melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/10/I/SPKT/Polda Jawa Timur. Peristiwa ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Armuji terkait kasus dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) dari rumahnya.

Dalam sidak tersebut, Armuji menyebut bahwa pelaku pengusiran mengenakan seragam organisasi masyarakat Madas. Hal ini menjadi dasar bagi Madas untuk melaporkan pernyataan tersebut sebagai dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Menurutnya, pihak yang terlapor adalah pemilik akun Cak J1 di Instagram, TikTok, dan YouTube. Taufik menilai pernyataan Armuji dalam konten sidak yang diunggah ke media sosial telah merugikan nama baik organisasi Madas.

“Pernyataan Wakil Wali Kota Surabaya dalam video sidak menyebutkan bahwa pelaku memakai baju Madas. Padahal, tidak ada atribut atau seragam resmi Madas yang digunakan saat kejadian,” ujar Taufik. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan resmi Madas dalam kejadian tersebut.

Menurut Taufik, M Yasin, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, belum terdaftar sebagai anggota Madas pada saat kejadian berlangsung. Peristiwa pengusiran terjadi pada Agustus 2025, sedangkan M Yasin baru resmi menjadi anggota Madas pada 24 Oktober 2025. Video pengusiran tersebut viral pada Desember 2025.

“Meskipun Yasin kini telah menjadi anggota Madas, kejadian pengusiran itu tidak dilakukan atas nama organisasi. Kami jelas-jelas menolak tindakan seperti ini,” tegas Taufik.

Atas dasar tersebut, Madas melaporkan Armuji dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (3). Dalam laporan ini, Madas menyertakan empat barang bukti, yaitu tangkapan layar video dari tiga akun media sosial, satu flashdisk, serta beberapa foto. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak Madas menunggu kelengkapan dokumen selanjutnya.

Penjelasan Wakil Wali Kota Surabaya

Dalam video sidak yang dirilis, Armuji meminta keluarga Nenek Elina untuk menjelaskan kronologi kejadian. Salah satu anggota keluarga menyampaikan bahwa oknum yang mengusir neneknya menggunakan seragam Madas.

“Oknum Madas? Orang sini? Kita berharap Pak Kapolda segera menindak oknum Madas, oknum ya. Organisasi Madasnya pun mungkin tidak menghendaki cara-cara brutal, tidak manusiawi,” kata Armuji.

Oknum tersebut merujuk pada M Yasin, yang saat ini ditahan di Tahti Polda Jawa Timur. Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Armuji menegaskan bahwa pihaknya berharap organisasi Madas menindak tegas oknum seperti Yasin dan melaporkannya ke kepolisian agar tercapai keadilan.

“Saya yakin ini, oknum seperti ini tolong organisasi Madas, ini ditindak tegas laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana,” ucap Armuji.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *