Daerah  

Hakim Minta KUHP Baru, Jaksa Tetap Gunakan Aturan Lama untuk Nadiem Makarim


Sidang Pembacaan Dakwaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pada hari Senin (5/1), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap mantan pejabat tinggi tersebut.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa dakwaan yang diajukan terhadap Nadiem Makarim masih menggunakan aturan hukum lama, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya berlaku. Meskipun aturan baru telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026, pengajuan dakwaan terhadap Nadiem dilakukan sebelum aturan tersebut berlaku.

“Perkara atas nama terdakwa Adi Maman Karim kami limpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama, sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Jaksa Roy Riady.

Penyebutan aturan hukum lama ini disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim menanyakan tentang penerapan hukum yang digunakan dalam persidangan. Berdasarkan penjelasan jaksa, pelimpahan berkas dakwaan terhadap Nadiem dilakukan sebelum aturan baru berlaku, sehingga perlu diterapkan ketentuan yang berlaku pada masa itu.

Selain itu, persidangan sempat ditunda karena Nadiem harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dengan kondisi kesehatannya yang membaik, Nadiem akhirnya dapat hadir dalam sidang kali ini.

Persidangan Menggunakan Aturan Hukum yang Lebih Menguntungkan

Pihak kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa mereka ingin proses persidangan menggunakan aturan hukum yang lebih menguntungkan bagi kliennya. Menurutnya, hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dalam sistem peradilan.

“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai Undang-Undang yang digunakan di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Ari Yusuf Amir.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa persidangan terhadap Nadiem Makarim akan menggunakan aturan hukum yang baru. Ia menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

“Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHP baru,” tutur Purwanto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengacu pada asas lex mitior, yaitu prinsip bahwa peraturan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa harus diberlakukan. Hal ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan mengenai penerapan aturan hukum dalam persidangan.

Proses Hukum yang Dinantikan

Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Nadiem Makarim. Dengan adanya penjelasan dari jaksa dan kuasa hukum, serta keputusan majelis hakim, masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat melihat bagaimana proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Proses persidangan akan terus berlanjut, dengan harapan bahwa semua pihak dapat mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum ini tidak hanya menjadi pengadilan bagi Nadiem Makarim, tetapi juga menjadi contoh dalam penerapan hukum yang adil dan benar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *